Minggu, 24 November 2024

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

JAKARTA-Lebaran menjadi momen yang tak lengkap tanpa kunjungan pulang ke kampung halaman. Bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik tanpa meninggalkan rumah tanpa pengawasan, opsi untuk mengamankan hunian dengan asuransi menjadi solusi yang menarik. Menurut Iim Qoimmuddin, Chief Sharia Business Officer Mega Insurance, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan selama perjalanan mudik, Mega Insurance telah merilis produk Asuransi PA (Personal Accident) Mudik. Berbeda dari asuransi konvensional, produk ini tidak hanya melindungi dari kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kebakaran dan pencurian rumah yang ditinggalkan selama mudik Lebaran. Asuransi ini menawarkan kontribusi sebesar Rp 10.000 per orang dengan peserta asuransi berusia 1-60 tahun. Menurut Iim, polis asuransi ini memberikan perlindungan selama 30 hari dengan santunan untuk kecelakaan dan cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya pengobatan dan duka cita sebesar Rp 1 juta, serta perlindungan terhadap rumah dari kebakaran sebesar Rp 1 juta. Selain itu, Mega Insurance juga menyediakan Mega Kendaraan Syariah untuk melindungi kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan berbagai pilihan polis, termasuk komprehensif dan total loss only (TLO). Menurut Indrajaha Wardhana, Chief Technical Officer Mega Insurance, asuransi merupakan bentuk perlindungan finansial yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan. Untuk itu, Mega Insurance menyediakan beberapa produk asuransi mikro dengan harapan memberikan perlindungan maksimal dengan kontribusi yang lebih terjangkau, seperti Asuransi Mikro Motoguard, Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Asuransi Mikro Tifus Syariah. Tidak hanya itu, Mega Insurance juga berencana untuk menyediakan perlindungan bagi hewan peliharaan dengan merilis Asuransi Hewan Peliharaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, kehilangan, dan cedera yang diakibatkan oleh hewan peliharaan terhadap pihak ketiga, khususnya untuk kucing dan anjing.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Contoh Bank Umum di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui di Indonesia

Contoh Bank Umum di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui di Indonesia

Danamon Call Center: Layanan Pelanggan Terbaik dari Bank Danamon yang Siap Membantu 24/7

Danamon Call Center: Layanan Pelanggan Terbaik dari Bank Danamon yang Siap Membantu 24/7

Danamon Cash Connect: Solusi Digital Terbaik untuk Pengelolaan Keuangan Perusahaan

Danamon Cash Connect: Solusi Digital Terbaik untuk Pengelolaan Keuangan Perusahaan

Direct Marketing Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Bentuk-Bentuknya

Direct Marketing Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Bentuk-Bentuknya

Memahami Investasi Obligasi Adalah

Memahami Investasi Obligasi Adalah