Kamis, 28 November 2024

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

JAKARTA-Dalam pembahasannya tentang tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada driver tidaklah menjadi kewajiban yang diatur secara resmi. Menurutnya, hal ini perlu dipahami sebagai upaya dorongan atas kemitraan antara perusahaan dan driver ojol. Ida Fauziyah menyampaikan, "Sebenarnya, itu adalah niat baik kami untuk dorong platform untuk memberikan THR, kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada drivernya." Ditegaskan pula bahwa pemberian THR kepada driver ojol tidak diwajibkan karena hubungannya bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja yang terikat kontrak dan ketentuan seperti pada karyawan pada umumnya. Meskipun demikian, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pengusaha tidak melanggar aturan apapun dengan memberikan insentif, bukan THR sesuai imbauan. Menyinggung rencana kebijakan mendatang, Ida Fauziyah menyatakan akan membahas masalah ini bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja (raker) berikutnya. "Besok ya saya ada raker di komisi 9. Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi 9," tambahnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk para driver ojol, sambil mengakomodasi dinamika hubungan kemitraan dalam platform aplikasi.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tujuan Investasi Jangka Pendek, Cara Cerdas Mengelola Dana dengan Risiko Minim

Tujuan Investasi Jangka Pendek, Cara Cerdas Mengelola Dana dengan Risiko Minim

OJK Dukung Penghapusan Piutang Macet UMKM untuk Pemulihan Akses Pembiayaan

OJK Dukung Penghapusan Piutang Macet UMKM untuk Pemulihan Akses Pembiayaan

OJK Tegaskan Komitmen Hapus Praktik Judi Online di Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Hapus Praktik Judi Online di Indonesia

LPS Laporkan Likuidasi 15 BPR/BPRS dengan Total Simpanan Layak Bayar Rp 725,98 Miliar

LPS Laporkan Likuidasi 15 BPR/BPRS dengan Total Simpanan Layak Bayar Rp 725,98 Miliar

YOY Adalah: Memahami Definisi, Manfaat, Cara Hitung, dan Contohnya untuk Bisnis

YOY Adalah: Memahami Definisi, Manfaat, Cara Hitung, dan Contohnya untuk Bisnis