JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan inovasi agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal untuk menjadi peserta jaminan sosial. Yassierli menyatakan bahwa dibutuhkan pendekatan preventif agar lebih banyak pekerja informal yang pendapatannya tidak tetap, namun tetap aktif mendaftar dan membayar kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah berada pada jalur yang tepat, tetapi sekarang diperlukan terobosan untuk menarik pekerja informal yang memiliki pendapatan tidak tetap, agar mereka bisa tetap ikut serta dan memenuhi kewajiban," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).
Yassierli mengungkapkan hal tersebut setelah membuka acara Social Security Summit 2024 di Jakarta yang mengangkat tema 'Menyelamatkan Kelas Menengah & Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas'. Selain itu, Yassierli menekankan pentingnya penerapan strategi preventif yang lebih mendalam dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat menganalisis tingkat risiko kecelakaan di berbagai sektor industri dan faktor penyebabnya. Data ini diharapkan dapat digunakan untuk melakukan intervensi dan mencegah kecelakaan terjadi.
Menurutnya, biaya untuk upaya preventif jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk program JKK. Oleh karena itu, pengeluaran untuk JKK bisa lebih ditekan. Yassierli juga menambahkan, konsep preventif ini bisa diterapkan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mitigasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak melalui data dan riset.
Selain memperluas jangkauan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal, Yassierli juga menekankan pentingnya jaminan sosial ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta, dan mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak asasi semua pekerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, melaporkan bahwa hingga saat ini, jumlah peserta dari sektor informal baru mencapai 9,4 juta orang dari total 40,8 juta pekerja yang terlindungi jaminan sosial. Sementara itu, pekerja formal yang terdaftar mencapai 31 juta orang, dan pekerja konstruksi sebanyak 5,6 juta orang.