Pemerintah Kaji Kenaikan Harga DMO Batu Bara demi PLN dan Tambang

ilustrasi PLTU Batu Bara. (Foto: net)
Penulis: Ibtihal
Senin, 22 Juni 2026 | 10:41:50 WIB

JAKARTA – Rencana perubahan harga batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali mencuat. Pihak eksekutif mulai menelaah peninjauan ulang harga acuan dengan menimbang keselarasan antara iklim industri pertambangan dan kapasitas PT PLN (Persero). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa lonjakan ongkos produksi menjadi salah satu aspek krusial yang tengah dikalkulasi oleh pemerintah. Berdasarkan penjelasannya, nisbah kupas atau stripping ratio (SR), khususnya pada tambang batu bara kalori menengah, saat ini berada pada rentang 8 sampai 12. 

"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kami juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kami harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026). Bahlil membenarkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi harga patokan DMO. 

"Lagi kami menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan," ujarnya.

Pemerintah mengunci nominal DMO batu bara untuk sektor kelistrikan di angka 70 dollar AS per ton semenjak 2018. Ketetapan tersebut merujuk pada komoditas batu bara dengan spesifikasi kalori 6.322 Gross As Received (GAR) lewat aturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 terkait Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

 Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani berpandangan bahwa angka tersebut tidak lagi relevan dengan keadaan industri saat ini. 

Menurut pandangannya, selama hampir delapan tahun ke belakang telah terjadi pembengkakan biaya yang masif, meliputi bahan bakar, permesinan berat, gaji karyawan, logistik, hingga proteksi lingkungan. 

"Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batu bara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri," kata Gita, Jumat (19/6/2026).

APBI turut berpendapat bahwa harga DMO sepatutnya tidak dipaku tetap untuk jangka waktu yang lama. Pihak asosiasi menyarankan adanya sistem koreksi berkala yang disinkronkan dengan persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA). 

"Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar," ujar Gita.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menerangkan bahwa tarif DMO 70 dollar AS per ton tersebut diperuntukkan bagi batu bara kalori tinggi 6.322 GAR. 

Sementara di sisi lain, pasokan bagi PLN didominasi oleh batu bara kalori medium berkisar antara 4.200 sampai 5.000 GAR. 

Pada tatanan harga saat ini, batu bara kalori medium dihargai di kisaran 35 dollar AS hingga 38 dollar AS per ton. 

Menurut penilaian Sudirman, pengeluaran operasional tambang untuk jenis batu bara tersebut kini telah mendekati bahkan melampaui batas harga jual itu, utamanya pada area tambang dengan stripping ratio di atas 7. 

Dampaknya, banyak pelaku usaha dinilai tidak lagi mengantongi keuntungan yang ideal dan sebagian terancam menelan kerugian. 

Sudirman menganggap harga DMO saat ini juga kian jauh tertinggal dari pergerakan harga pasar internasional yang bertengger di kisaran 125 dollar AS sampai 130 dollar AS per ton. 

"Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menakar bahwa harga DMO yang terlampau rendah berisiko memengaruhi strategi produksi korporasi tambang. 

Menurut pandangannya, sejumlah korporasi berpotensi terdorong untuk mengeksploitasi wilayah tambang dengan stripping ratio rendah demi memangkas ongkos operasional. 

Pola seperti ini berisiko mempercepat habisnya cadangan batu bara nasional. Singgih memandang instrumen harga DMO bukan sekadar urusan keuntungan korporasi, melainkan juga berimbas pada tata kelola sumber daya energi dalam jangka panjang. 

Ia memberikan saran agar harga DMO dikerek hingga di atas 80 dollar AS per ton. 

"Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi. Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin," ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar turut memandang langkah penyesuaian harga DMO sebagai sesuatu yang rasional. 

Ia mengajukan rentang harga baru di angka 80 dollar AS sampai 90 dollar AS per ton. 

Menurut Bisman, rekomendasi tersebut merepresentasikan lonjakan pelbagai elemen ongkos operasional penambangan, termasuk biaya pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi lahan pascatambang. 

"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tandas Bisman.

Reporter: Ibtihal