PACK Kucurkan Pinjaman Rp1,34 Triliun ke APR dan SCR Demi Akuisisi

Hall Bursa Efek Indonesia. (Foto: Dok KabarBursa.com)
Penulis: Ibtihal
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:13:17 WIB

JAKARTA – PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) menyalurkan pinjaman dengan total nilai Rp 1,34 triliun kepada dua anak perusahaannya.

 Fasilitas pinjaman ini dialokasikan untuk mendanai proses akuisisi saham dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Berdasarkan data yang ada, pinjaman tersebut disalurkan pada 22 Mei 2026 dengan rincian Rp 749,59 miliar untuk PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan Rp 591,78 miliar untuk PT Sumber Cahaya Raya (SCR). 

Pinjaman modal ini diberikan dengan ketentuan tanpa bunga serta tanpa jaminan, memiliki tenor selama 2 tahun, dan memiliki opsi untuk diperpanjang. 

Nantinya, APR dan SCR akan menggunakan dana pinjaman tersebut guna mencaplok saham PT Konutara Sejati serta PT Karyatama Konawe Utara.

Pihak manajemen mengungkapkan bahwa langkah transaksi ini dinilai lebih efektif sekaligus efisien apabila dijalankan bersama pihak terafiliasi, sebab terdapat keselarasan pada tujuan bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan.

PACK diketahui menguasai kepemilikan saham di atas 99% pada APR dan SCR. Transaksi ini pun dikategorikan sebagai afiliasi yang memperoleh pengecualian dari kewajiban melibatkan penilai independen sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020. 

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Hubungan afiliasi antara perseroan, APR dan SCR adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perseroan,” kata manajemen.

Kucuran pinjaman ini tergolong ke dalam transaksi material karena nilainya melampaui angka 20% dari total ekuitas perseroan mengacu pada POJK 17/2020, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan untuk periode tahun yang berakhir per 31 Januari 2026. 

Meski demikian, manajemen memastikan dan menegaskan bahwa pemberian pinjaman ini tidak memicu dampak yang signifikan terhadap situasi keuangan perseroan.

Reporter: Ibtihal