RUPST WSBP Rombak Pengurus, Lasino Jabat Direktur Operasi Baru

PT Waskita Beton Precast tbk (Sumber Gambar : msn.com)
Penulis: Ibtihal
Jumat, 29 Mei 2026 | 11:20:17 WIB

JAKARTA – Emiten manufaktur beton precast anak usaha BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), merestrukturisasi susunan manajemen perseroan dengan menunjuk Lasino sebagai Direktur Operasi yang baru.

Keputusan penyegaran jajaran direksi ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Gedung Waskita Karya, Jakarta Timur, pada Jumat (22/5/2026).

Forum tersebut dihadiri dan diwakili oleh pemegang saham yang memiliki 35,73 miliar saham atau mencakup 65,04% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara sah. 

Merujuk pada laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan perombakan jajaran manajemen pada mata acara kelima tersebut mendapat lampu hijau dari mayoritas mutlak, yaitu 99,27% dari total suara yang hadir dalam RUPST.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Menyetujui pengangkatan Lasino sebagai Direktur Operasi PT Waskita Beton Precast Tbk,” tulis keterbukaan informasi WSBP, dikutip Kamis (28/5/2026).

Selaras dengan ketentuan tata kelola yang berlaku, hasil ketetapan pengangkatan ini akan segera dilaporkan kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN melalui pemutakhiran data Portal HC paling lambat 5 hari kerja setelah rapat selesai diselenggarakan.

Di bawah ini adalah susunan paling baru dari jajaran direksi dan dewan komisaris Waskita Beton:

Dewan Komisaris 

Komisaris Utama: Indra Utama 
Komisaris Independen: Ahmad Subagya 
Komisaris Independen: Heri Sebayang

Direksi 

Direktur Utama: Anak Agung Gede Sumadi 
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko: Koento Wahyudiat 
Direktur Operasi: Lasino

Selain merestrukturisasi manajemen, pemegang saham WSBP juga memberi restu mutlak sebesar 99,14% untuk meresmikan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

Bersambung dari agenda itu, rapat menetapkan status pelunasan dan pembebasan tanggung jawab secara penuh (volledig acquit et de charge) kepada segenap direksi dan komisaris atas langkah pengurusan serta pengawasan yang dijalankan selama tahun 2025.

Meski begitu, dari total lima mata acara yang dijadwalkan, ada satu agenda yang terpaksa batal dibahas maupun disahkan, yakni terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana perluasan kegiatan usaha baru. 

Pembatalan ini dilakukan karena tingkat kehadiran pemegang saham untuk mata acara tersebut belum berhasil memenuhi batas kuorum yang dipersyaratkan.

Reporter: Ibtihal