Efek Ekspor Satu Pintu ke Saham Sawit: Dua Emiten Ini Menarik
JAKARTA - Wacana pemerintah untuk memperketat sistem regulasi ekspor sumber daya alam (SDA) kini mulai membayangi pergerakan saham di sektor perkebunan kelapa sawit.
Akan tetapi, pihak analis memandang bahwa aturan anyar tersebut bukan bermaksud untuk melakukan pembatasan terhadap volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Oleh karena itu, imbasnya terhadap kondisi fundamental emiten diperkirakan masih akan sangat minim.
Melalui laporan riset per tanggal 20 Mei 2026, tim analis CGS International Sekuritas Indonesia (CGSI) Rut Yesika Simak dkk memaparkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan konfirmasi seputar wacana skema pengelolaan baru untuk ekspor berbagai komoditas strategis nasional.
Hal ini disampaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027. Pada tahap perdananya, aturan tersebut bakal menyasar ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, serta ferroalloy.
Dalam penerapan skema baru ini, segala urusan pencatatan laporan hingga berkas dokumentasi ekspor bakal dikelola penuh oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah lembaga pengawas ekspor sumber daya alam yang bergerak di bawah naungan Danantara.
Pihak CGSI memberikan pandangan bahwa arah kebijakan dari pemerintah kali ini lebih ditujukan untuk membenahi sistem tata kelola ekspor, meminimalisir praktik under invoicing, transfer pricing, sekaligus mencegah kebocoran raupan devisa dari hasil ekspor.
Maka dari itu, regulasi ini dianggap sangat berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan pelarangan total ekspor CPO yang sempat terjadi pada tahun 2022 silam.
“Pembahasan sejauh ini lebih menitikberatkan pada dokumentasi, transparansi, dan perlindungan penerimaan negara, bukan pembatasan volume ekspor,” tulis analis CGSI.
Minyak sawit sendiri memang menjadi salah satu produk komoditas yang memperoleh perhatian besar dari pemerintah, khususnya terkait adanya indikasi praktik penyelewengan harga ekspor serta transfer pricing.
Pihak pemerintah mengendus adanya temuan kasus di mana komoditas sawit asal Indonesia sengaja dikirimkan terlebih dahulu ke negara transit sebelum akhirnya didistribusikan ke negara tujuan akhir dengan selisih harga yang sangat mencolok. Dampaknya, potensi raupan pajak dan devisa justru tercatat di luar teritori Indonesia.
CGSI memproyeksikan proses eksekusi awal dari regulasi ini bakal diterapkan lewat beberapa tahapan. Pada fase pembuka, kegiatan transaksi ekspor dipastikan tetap berjalan secara langsung antara pihak produsen dengan pembeli di luar negeri, sedangkan lembaga DSI hanya akan mengawal dari sisi verifikasi dan dokumentasi saja.
Pemerintah sendiri mematok target agar mekanisme baru ini dapat mulai dioperasikan per 1 September 2026. Meski begitu, perwakilan Danantara memberikan sinyal bahwa rentang waktu transisi berpeluang diperpanjang sampai Desember 2026, sementara integrasi sistem transaksi berbasis platform diperkirakan baru berjalan efektif pada awal Januari 2027.
Berdasarkan penilaian CGSI, sepanjang mekanisme tersebut masih berfokus pada urusan pelaporan serta pengawasan, dampak instan terhadap perolehan laba bersih emiten kelapa sawit tergolong masih minim.
Potensi risiko serius baru akan muncul sekiranya platform tersebut di kemudian hari berubah fungsi menjadi perantara dagang yang sifatnya wajib, atau mulai mematok harga non-pasar, ongkos tambahan, hingga jarak selisih (spread) transaksi yang berpeluang menekan harga jual rata-rata milik produsen.
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor hilir, dampaknya diprediksi bakal sangat bergantung pada apakah margin keuntungan ekspor mereka akan tergerus oleh sistem baru ini, mengingat mayoritas komoditas ekspor sawit nasional sudah berbentuk barang olahan.
Meski demikian, CGSI berpendapat bahwa koreksi yang menimpa harga saham perkebunan dalam beberapa waktu terakhir ini sudah cukup menggambarkan kekhawatiran pasar terhadap ketidakpastian regulasi jangka pendek.
Selama bulan berjalan ini, harga saham PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) bersama PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) masing-masing sudah merosot sekitar 31 persen dan 32 persen, sementara PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) terpantau melemah di kisaran 18 persen.
CGSI dipastikan tetap mempertahankan peringkat rekomendasi overweight bagi industri perkebunan di Indonesia. Melalui indikator penilaian valuasi, saham-saham di sektor ini dipandang masih sangat atraktif dengan kepemilikan rasio price to earnings (PER) di kisaran 7,2 kali untuk estimasi tahun 2026 serta tingkat dividend yield sekitar 6,4 persen.
Saham TAPG dan DSNG masih diposisikan oleh CGSI sebagai pilihan utama di sektor ini. Emiten DSNG dinilai punya daya tarik kuat berkat prospek ekspansi usaha, penerapan prinsip ESG, serta kondisi neraca keuangan yang jauh lebih sehat.
Di sisi lain, TAPG diunggulkan lantaran tingkat produktivitas lahan kelapa sawit serta rasio ekstraksi minyaknya dinilai sebagai yang paling unggul di antara emiten sejenis, ditambah lagi dengan rekam jejak pembagian dividennya yang kokoh.
Dalam analisis CGSI, dorongan sentimen positif bagi industri ini ke depan bakal bersumber dari adanya kejelasan tata cara eksekusi regulasi ekspor, tren kenaikan harga komoditas CPO, serapan program biodiesel B50, hingga kondisi pasokan ekspor global yang kian menipis.
Adapun potensi risiko utama diprediksi tetap berakar dari kemungkinan adanya campur tangan harga non-pasar oleh pemerintah, beban ongkos platform ekstra, hingga potensi pengetatan aturan lanjutan.
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.