Selasa, Samsat Keliling Hadir Di Empat Belas Wilayah Jadetabek

Selasa, 03 Februari 2026 | 13:41:54 WIB
Selasa, Samsat Keliling Hadir Di Empat Belas Wilayah Jadetabek

JAKARTA - Upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan terus dilakukan aparat kepolisian. 

Salah satunya melalui kehadiran layanan Samsat Keliling yang kembali digelar di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa. 

Kehadiran gerai bergerak ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat induk.

Polda Metro Jaya secara rutin menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik. 

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara lebih praktis tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Informasi terkait jadwal dan lokasi layanan biasanya diumumkan melalui kanal resmi kepolisian agar mudah diakses masyarakat.

Sebaran Lokasi Samsat Keliling Di Wilayah Jadetabek

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 14 wilayah di Jadetabek yang menyediakan layanan Samsat Keliling pada Selasa. 

Gerai-gerai tersebut tersebar di area strategis yang mudah dijangkau masyarakat, mulai dari halaman kantor Samsat hingga pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling:

Jakarta Pusat
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara
Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat
Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan
Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00–15.00 WIB
Parkiran TMPN Kalibata, pukul 09.00–15.00 WIB

Jakarta Timur
Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB

Ciledug
Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipindoh, pukul 09.00–14.00 WIB

Serpong
Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00–19.00 WIB

Ciputat
Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua
Halaman Gtown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Bekasi
KFC Zamrud, pukul 09.00–12.00 WIB

Kabupaten Bekasi
Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–12.00 WIB

Depok
Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
RS Bhayangkara Brimob, pukul 08.00–12.00 WIB

Cinere
Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Dokumen Yang Wajib Disiapkan

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses pembayaran berjalan lancar. 

Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang disertai lampiran fotokopi.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama karena petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan sebelum proses pembayaran dilakukan. 

Dengan membawa dokumen yang lengkap, wajib pajak dapat menghindari antrean panjang dan mempercepat proses administrasi di lokasi gerai.

Jenis Layanan Yang Dilayani Samsat Keliling

Perlu diperhatikan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

Ketentuan ini diterapkan karena proses perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan pengecekan fisik kendaraan yang tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Oleh karena itu, warga diimbau memahami jenis layanan yang tersedia agar tidak keliru saat datang ke lokasi Samsat Keliling.

Imbauan Protokol Kesehatan Bagi Wajib Pajak

Selama berada di area layanan Samsat Keliling, masyarakat diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dianjurkan guna mencegah potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga petugas dan sesama wajib pajak yang berada di lokasi. 

Dengan tertib administrasi dan disiplin kesehatan, layanan Samsat Keliling dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Terkini