BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:30:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi pekerja mandiri untuk menikmati diskon 50% atas iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pekerja mandiri untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya diskon ini, pekerja mandiri dapat mengurangi beban biaya iuran yang biasanya cukup besar. Ini menjadi salah satu upaya dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan partisipasi pekerja mandiri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Cara Mendapatkan Diskon

Pekerja mandiri yang ingin memanfaatkan diskon ini hanya perlu mendaftar secara online atau melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, dan para pekerja akan mendapatkan potongan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri akan terlindungi dari risiko sosial dan ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan manfaat jaminan hari tua yang akan memberikan perlindungan finansial di masa depan.

Diskon ini tentunya menjadi kabar baik, terutama bagi pekerja mandiri yang selama ini mungkin merasa kesulitan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja mandiri dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan mereka.

Terkini