JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, sebagai acuan resmi biaya penyelenggaraan haji Tahun 1447 H/2026 Masehi.
Keppres ini diresmikan pada 13 November 2025 dan mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah reguler maupun haji khusus.
Dokumen Keppres menjelaskan bahwa BPIH terdiri dari dua komponen, yakni nilai manfaat yang ditanggung pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Langkah ini diharapkan memudahkan perencanaan keberangkatan haji secara transparan dan akuntabel.
Nilai Manfaat dan Bipih Tahun 2026
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun bagi jemaah haji reguler dan Rp7,23 miliar untuk jemaah haji khusus.
Sementara itu, Bipih digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), hingga perlindungan dan dokumen perjalanan.
Selain itu, biaya ini juga mencakup perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan haji di Indonesia dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji. Semua komponen tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan haji berjalan lancar dan aman.
Besaran Biaya Haji Per Embarkasi
Pemerintah merinci besaran biaya BPIH 2026 per embarkasi, sebagai berikut:
Aceh: Rp78.324.981 (Bipih Rp45.109.422)
Medan: Rp79.379.071 (Bipih Rp46.163.512)
Batam: Rp87.340.981 (Bipih Rp54.125.422)
Padang: Rp81.085.481 (Bipih Rp47.869.922)
Palembang: Rp87.422.481 (Bipih Rp54.206.922)
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281 (Bipih Rp58.542.722)
Solo: Rp86.448.981 (Bipih Rp53.233.422)
Surabaya: Rp93.860.981 (Bipih Rp60.645.422)
Balikpapan: Rp88.791.481 (Bipih Rp55.575.922)
Banjarmasin: Rp88.754.481 (Bipih Rp55.538.922)
Makassar: Rp89.108.738 (Bipih Rp55.893.179)
Lombok: Rp88.167.381 (Bipih Rp54.951.822)
Kertajati: Rp91.774.581 (Bipih Rp58.559.022)
Yogyakarta: Rp86.170.981 (Bipih Rp52.955.422)
Perbedaan biaya antar embarkasi disesuaikan dengan biaya operasional lokal, jarak penerbangan, dan fasilitas pelayanan bagi jemaah, sehingga setiap wilayah memperoleh standar pelayanan optimal.
Tujuan Transparansi dan Kesiapan Jemaah
Dengan diterbitkannya Keppres, pemerintah berharap calon jemaah haji dapat merencanakan keberangkatan lebih matang, termasuk pelunasan Bipih. Menteri Agama juga telah menetapkan jadwal pelunasan tahap pertama yang dimulai 19 November 2025, agar seluruh persiapan haji berlangsung lancar.
Pemerintah menekankan bahwa transparansi biaya haji menjadi prioritas, agar masyarakat memahami pembagian tanggung jawab biaya antara negara dan jemaah. Selain itu, ketentuan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh embarkasi di Indonesia.
Dampak dan Persiapan Pelayanan Haji
Bipih digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, dan pembinaan jemaah baik di tanah air maupun Arab Saudi. Pemerintah memastikan setiap aspek penyelenggaraan haji, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke Indonesia, dikelola dengan baik dan sesuai standar internasional.
Dengan perincian biaya yang jelas, calon jemaah juga dapat menyiapkan anggaran pribadi lebih tepat dan mengantisipasi kebutuhan selama berada di Tanah Suci. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepuasan jemaah dan memastikan pelaksanaan ibadah haji lebih tertib dan nyaman.