Pertamina: SPBE Curang LPG 3 Kg Bisa Dicabut Izin Usahanya!

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:56:32 WIB
JAKARTA-Setelah hasil pemeriksaan dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) mengenai pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan terhadap operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Mereka mengeluarkan surat teguran kepada 12 SPBE yang diduga memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menyatakan bahwa surat teguran ini dimaksudkan agar SPBE segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha. Hal serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang. Menurutnya, sanksi awal berupa teguran tertulis, namun jika tidak diindahkan, sanksi dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksi administratif akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis. Jika tidak ditindaklanjuti, dapat berujung pada pencabutan perizinan," kata Moga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5). Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan izin usaha. Ke-12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi. Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan. Selain itu, mereka juga akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistem penyaluran LPG 3 kg, mulai dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat. Jika masyarakat membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Terkini