Rabu, 01 April 2026

OJK Dukung Penghapusan Piutang Macet UMKM untuk Pemulihan Akses Pembiayaan

OJK Dukung Penghapusan Piutang Macet UMKM untuk Pemulihan Akses Pembiayaan
OJK Dukung Penghapusan Piutang Macet UMKM untuk Pemulihan Akses Pembiayaan

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menekankan pentingnya percepatan realisasi kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan bidang lainnya. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung pemulihan akses pembiayaan UMKM melalui penghapusan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Kami berharap penghapusan ini bisa segera dilaksanakan sehingga prosesnya, baik penghapusan tagihan maupun pencatatan pelunasan, dapat dilakukan. Dengan demikian, nama debitur yang bersangkutan bisa dihapus dari SLIK," ujar Mahendra di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

Penghapusan kredit macet ini akan dilakukan oleh bank-bank milik pemerintah. Mahendra menjelaskan, setelah utang tersebut dihapus, UMKM yang bersangkutan dapat kembali mendapatkan akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan baru.

Baca Juga

Panduan Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Beserta Syarat Pengajuan Lengkap

"Setelah piutang mereka diputihkan, para pelaku UMKM ini diharapkan dapat kembali aktif mengakses pembiayaan untuk mendukung pengembangan usahanya," tambah Mahendra.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet untuk UMKM dengan plafon kredit hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100% senilai Rp85,5 T pada 2024 dan akan meningkat ke Rp90 T pada 2025

"Dalam PP tersebut, batas maksimum penghapusan kredit ditentukan sebesar Rp 500 juta," jelas Mahendra.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, telah mengambil langkah-langkah percepatan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan target waktu enam bulan yang ditetapkan dalam PP No. 47/2024.

"Kementerian UMKM bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyelesaikan mandat ini. Setelah PP diterbitkan, kami langsung bergerak menuntaskan langkah-langkah yang diperlukan," ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (21/11/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan napas baru bagi UMKM untuk kembali bangkit dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

Laba Bank Muamalat Meningkat Positif Berkat Konsolidasi Bisnis Selama 2025

Laba Bank Muamalat Meningkat Positif Berkat Konsolidasi Bisnis Selama 2025

Prospek Jangka Panjang Rupiah Masih Optimis dan Stabil 31 Maret 2026

Prospek Jangka Panjang Rupiah Masih Optimis dan Stabil 31 Maret 2026