JAKARTA - Dalam upayanya untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam sektor teknologi finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk dalam sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring. Langkah ini dilakukan guna memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari industri fintech serta perlindungan konsumen yang lebih baik.
Pada tahun 2024, OJK menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga mengambil keputusan besar dengan mencabut izin usaha empat penyelenggara Pindar. "Keputusan ini terdiri dari dua pencabutan izin yang diberikan akibat sanksi administratif dan dua lainnya disebabkan oleh permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara terkait," ujar OJK melalui keterangan resminya.
Langkah ini bukan hanya sekadar tindakan sanksi, tetapi juga bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengarahkan industri fintech menuju arah yang lebih baik. Salah satu inisiatif penting yang dilakukan OJK adalah peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini hadir sebagai panduan strategis untuk mewujudkan industri fintech yang sehat, transparan, dan berorientasi pada inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.
Di balik peluncuran roadmap ini, terdapat harapan besar terhadap kontribusi fintech terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan meningkatkan regulasi yang tepat, OJK bertujuan untuk membangun ekosistem fintech yang lebih stabil dan aman. Salah satu langkah konkret OJK dalam hal ini adalah penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
POJK ini adalah pembaruan dari peraturan sebelumnya, POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dan berfokus pada perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender). Penyelenggara Pindar diwajibkan menampilkan penilaian kredit dan informasi penting terkait pemberian dana. Selain itu, diharuskan juga untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana dan menyediakan informasi terperinci mengenai risiko pendanaan yang dihadapi pengguna.
Dalam mendukung penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif, OJK juga memperkenalkan sejumlah peraturan tambahan. Fokusnya adalah pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan penerapan manajemen risiko yang menyeluruh dalam industri Pindar. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan upaya perlindungan konsumen.
Selanjutnya, OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk memperkuat dan memperjelas peraturan terkait penyelenggaraan LPBBTI. Materi perubahan yang diusulkan dalam RSEOJK ini mencakup penguatan pemahaman tentang risiko pendanaan dan analisis risiko. Harapannya, peningkatan fokus ini akan membantu dalam mitigasi risiko lebih efektif dan memberikan perlindungan lebih baik bagi para lender.
"Melalui langkah-langkah tersebut, OJK bertekad untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat berkembang secara sehat, berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar perwakilan OJK.
Pada intinya, langkah-langkah strategis yang diambil oleh OJK ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam lanskap fintech global. Dengan memastikan pengawasan ketat dan perlindungan konsumen yang solid, OJK berharap dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan inovasi teknologi finansial di tanah air.
Dengan demikian, para pemangku kepentingan di industri fintech, termasuk konsumen dan pelaku usaha, diharapkan bisa mendapatkan manfaat dari regulasi dan pengawasan yang ditingkatkan, menuju ekosistem yang lebih aman dan berdaya saing tinggi.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
IHSG Melemah: Saham Perbankan Terkoreksi, BMRI dan BBNI Anjlok Lebih dari 2%
- Rabu, 05 Februari 2025
Transformasi Digital dan Penguatan SDM: OJK Bali Tingkatkan Keberlanjutan BPR
- Rabu, 05 Februari 2025