OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
- Jumat, 24 Januari 2025
Jakarta — Dalam upaya memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia.
Dua peraturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Kedua aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan secara prudensial dan perilaku pasar (market conduct), Jumat, 24 Januari 2025.
M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yakni POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. "Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya saat diwawancarai di Jakarta.
Konglomerasi Keuangan dan Peran Perusahaan Induk
POJK Nomor 30 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengawasan konglomerasi keuangan. Aturan baru ini mengalihkan fokus pengawasan dari entitas utama ke Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yang bertanggung jawab atas konsolidasi dan pengendalian seluruh anggota konglomerasi keuangan.
Ketentuan ini menggariskan beberapa poin utama, seperti kriteria konglomerasi yang wajib membentuk PIKK, tata cara pembentukannya, tugas serta tanggung jawab PIKK, dan penilaian kepatutan pihak utama. Aturan ini juga melarang kepemilikan silang dan memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu. Dengan pemberlakuan ini, peraturan sebelumnya, POJK Nomor 45/POJK.03/2020, resmi dicabut.
Pengaturan Pemberian Perintah Tertulis
Sementara itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis memberikan panduan baru bagi OJK dalam memberikan instruksi kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ini merupakan harmonisasi dari ketentuan tentang kewenangan OJK yang berlaku secara luas, dengan fokus pada prinsip-prinsip pembuatan kebijakan.
Peraturan ini mencakup tata cara pemberian perintah tertulis untuk kegiatan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi LJK. Ini sejalan dengan amanat Pasal 8A UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dampak bagi Perekonomian Nasional
Dengan adanya pengawasan terintegrasi ini, OJK berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. "Selain memberikan jaminan stabilitas bagi sektor keuangan, pengawasan terintegrasi ini juga akan merangsang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," jelas Ismail.
Implementasi regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku keuangan terhadap pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan menjaga perilaku pasar yang adil, transparan, dan akuntabel, sektor jasa keuangan dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih sehat dan kompetitif.
Keseluruhan aturan baru ini menandakan kemajuan besar dalam cara OJK mengawasi sektor finansial di tanah air. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi, harapannya adalah sektor jasa keuangan Indonesia dapat berkembang lebih stabil dan efisien dalam menghadapi tantangan global.
Tri Kismayanti
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
- Jumat, 24 Januari 2025
Berita Lainnya
Cara Mudah Membuat NPWP Online di Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Jumat, 17 Januari 2025