Kamis, 02 April 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos

BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos

Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Kunjungan Prabowo ke Jepang Korea Hasilkan Investasi Rp574 Triliun

Kunjungan Prabowo ke Jepang Korea Hasilkan Investasi Rp574 Triliun

KemenPAN-RB Permudah Pemda Gunakan Aplikasi Digital Susun Layanan MPP

KemenPAN-RB Permudah Pemda Gunakan Aplikasi Digital Susun Layanan MPP

Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru

Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru