Kamis, 26 Desember 2024

Wamenkeu Menyatakan Rasio Pajak Indonesia Berpotensi Meningkat hingga 12%

Wamenkeu Menyatakan Rasio Pajak Indonesia Berpotensi Meningkat hingga 12%
Foto: Wamenkeu Suahasil Nazara

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di kisaran 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) memiliki potensi untuk meningkat hingga 12%. Menurut Suahasil, hal ini dapat tercapai dengan mengoptimalkan pajak yang saat ini dibebaskan oleh pemerintah.

Suahasil menjelaskan bahwa sekitar 1,8% dari PDB pada 2025, atau senilai Rp 445,5 triliun, merupakan jumlah pungutan pajak yang sengaja dibebaskan oleh pemerintah. Pembebasan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk PPN, dengan tujuan memberikan daya beli kepada masyarakat, yang kemudian berputar dalam perekonomian.

“Pada saat ini, rasio pajak kita berada pada angka 10,4% dari PDB. Namun, dengan tambahan 1,8% dari PDB yang seharusnya dapat dipungut, rasio pajak Indonesia dapat mencapai 12,2%,” kata Suahasil di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Ekspor Perikanan Indonesia Capai US$ 4,8 Miliar pada 2024, KKP Targetkan Tembus US$ 5 Miliar di Akhir Tahun

Pemerintah telah membebaskan beberapa jenis pajak, termasuk PPN yang dibebaskan dengan nilai mencapai Rp 265,6 triliun, PPh sebesar Rp 144,7 triliun, serta pajak lainnya senilai Rp 35,2 triliun. Pembebasan pajak ini disebut sebagai "belanja perpajakan", yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Suahasil menambahkan, pajak yang tidak dipungut ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat mendongkrak konsumsi dan aktivitas ekonomi di dalam negeri. Meski ada pembebasan pajak, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengelola pendapatan negara dan belanja negara, termasuk untuk subsidi, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, belanja pajak Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada 2023, belanja pajak tercatat mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari PDB, sementara pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 399,9 triliun atau 1,77% dari PDB. Pada 2025, belanja pajak diprediksi mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83% dari PDB.

Dengan proyeksi ini, pemerintah optimis bahwa rasio pajak Indonesia dapat terus meningkat, mendukung penguatan fiskal nasional, serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenaikan PPN 12% Juga Diberlakukan untuk Layanan Digital Netflix dan Spotify

Kenaikan PPN 12% Juga Diberlakukan untuk Layanan Digital Netflix dan Spotify

Pemerintah Siapkan Insentif PPN Rp 265,6 Triliun untuk Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha di 2025

Pemerintah Siapkan Insentif PPN Rp 265,6 Triliun untuk Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha di 2025

Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Hybrid Melalui Insentif Pajak PPnBM DTP

Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Hybrid Melalui Insentif Pajak PPnBM DTP

Penurunan Utang Luar Negeri Indonesia pada Oktober 2024 Menunjukkan Pengelolaan yang Berkelanjutan

Penurunan Utang Luar Negeri Indonesia pada Oktober 2024 Menunjukkan Pengelolaan yang Berkelanjutan

Inflow Asing Mengalir di Pasar Modal Indonesia: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025

Inflow Asing Mengalir di Pasar Modal Indonesia: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025