Wamenkeu Menyatakan Rasio Pajak Indonesia Berpotensi Meningkat hingga 12%
- Senin, 16 Desember 2024
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di kisaran 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) memiliki potensi untuk meningkat hingga 12%. Menurut Suahasil, hal ini dapat tercapai dengan mengoptimalkan pajak yang saat ini dibebaskan oleh pemerintah.
Suahasil menjelaskan bahwa sekitar 1,8% dari PDB pada 2025, atau senilai Rp 445,5 triliun, merupakan jumlah pungutan pajak yang sengaja dibebaskan oleh pemerintah. Pembebasan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk PPN, dengan tujuan memberikan daya beli kepada masyarakat, yang kemudian berputar dalam perekonomian.
“Pada saat ini, rasio pajak kita berada pada angka 10,4% dari PDB. Namun, dengan tambahan 1,8% dari PDB yang seharusnya dapat dipungut, rasio pajak Indonesia dapat mencapai 12,2%,” kata Suahasil di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Pemerintah telah membebaskan beberapa jenis pajak, termasuk PPN yang dibebaskan dengan nilai mencapai Rp 265,6 triliun, PPh sebesar Rp 144,7 triliun, serta pajak lainnya senilai Rp 35,2 triliun. Pembebasan pajak ini disebut sebagai "belanja perpajakan", yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Suahasil menambahkan, pajak yang tidak dipungut ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat mendongkrak konsumsi dan aktivitas ekonomi di dalam negeri. Meski ada pembebasan pajak, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengelola pendapatan negara dan belanja negara, termasuk untuk subsidi, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, belanja pajak Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada 2023, belanja pajak tercatat mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari PDB, sementara pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 399,9 triliun atau 1,77% dari PDB. Pada 2025, belanja pajak diprediksi mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83% dari PDB.
Dengan proyeksi ini, pemerintah optimis bahwa rasio pajak Indonesia dapat terus meningkat, mendukung penguatan fiskal nasional, serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Kenaikan PPN 12% Juga Diberlakukan untuk Layanan Digital Netflix dan Spotify
- Senin, 16 Desember 2024
Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Hybrid Melalui Insentif Pajak PPnBM DTP
- Senin, 16 Desember 2024
Inflow Asing Mengalir di Pasar Modal Indonesia: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025
- Senin, 09 Desember 2024
Terpopuler
1.
2.
ACC Finance adalah: Ini Fasilitas Pembiayaan dan Kreditnya
- 18 Desember 2024
3.
Kasus Bank Bangkrut di Indonesia: Penyebab dan Daftarnya
- 17 Desember 2024
4.
Daftar 6 Asuransi Rumah Terbaik di Indonesia Layak Dibeli
- 17 Desember 2024
5.
Rekomendasi 5 Asuransi Mobil Honda Terbaik dan Preminya
- 17 Desember 2024