Selasa, 31 Maret 2026

Pemerintah Siapkan Insentif PPN Rp 265,6 Triliun untuk Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha di 2025

Pemerintah Siapkan Insentif PPN Rp 265,6 Triliun untuk Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha di 2025
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan mengalokasikan Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini menyusul kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku tahun depan.

"Dalam rangka mengimbangi kenaikan tarif PPN, pemerintah akan mengalokasikan Rp 265,6 triliun untuk insentif pembebasan PPN. Ini merupakan kenaikan signifikan dibandingkan dengan dua hingga lima tahun terakhir," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, sekitar 47% dari total insentif tersebut, yaitu Rp 209,5 triliun, akan dinikmati oleh rumah tangga, sementara Rp 137,4 triliun atau 30% diperuntukkan bagi dunia usaha sebagai insentif perpajakan. Selain itu, sekitar 22% atau Rp 98,6 triliun dialokasikan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga

Panduan Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Beserta Syarat Pengajuan Lengkap

"Sebagai contoh, bahan makanan akan dibebaskan dari PPN. Pemerintah menanggung sekitar Rp 77,1 triliun untuk komoditas pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, dan produk perikanan," jelasnya.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp 61,2 triliun untuk insentif PPN bagi UMKM, dimana UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPN maupun PPh. Sektor transportasi juga mendapat insentif sebesar Rp 34,4 triliun, dengan pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum, jasa freight forward, dan pengiriman paket.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN, dengan anggaran mencapai Rp 26 triliun untuk pendidikan dan Rp 4,3 triliun untuk kesehatan. "Ini akan membantu meringankan beban masyarakat, dari sekolah dengan biaya rendah hingga sekolah dengan biaya tinggi," tambahnya.

Selain itu, sektor keuangan dan asuransi juga mendapat insentif PPN sebesar Rp 27,9 triliun, sementara sektor otomotif menerima insentif sebesar Rp 11,4 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa untuk barang-barang strategis seperti listrik dan air, pemerintah akan membebaskan PPN, kecuali untuk rumah dengan daya listrik di atas 660 VA. Insentif PPN untuk listrik bagi konsumen dengan daya di bawah 6.600 VA mencapai Rp 12,1 triliun, sementara untuk air bersih, pemerintah akan membebaskan PPN senilai Rp 2 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, mendorong konsumsi, dan mendukung kelangsungan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

Laba Bank Muamalat Meningkat Positif Berkat Konsolidasi Bisnis Selama 2025

Laba Bank Muamalat Meningkat Positif Berkat Konsolidasi Bisnis Selama 2025

Prospek Jangka Panjang Rupiah Masih Optimis dan Stabil 31 Maret 2026

Prospek Jangka Panjang Rupiah Masih Optimis dan Stabil 31 Maret 2026