Turun Rp21.000, Cek Harga Buyback Emas Antam per 8 Juli 2026

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 08 Juli 2026
Turun Rp21.000, Cek Harga Buyback Emas Antam per 8 Juli 2026
Ilustrasi Emas Antam. (Foto: net)

JAKARTA — Nilai jual kembali (buyback) komoditas emas batangan PT Aneka Tamang Tbk. (ANTM) atau Antam terekam mengalami penurunan sebesar Rp21.000, sehingga kini dipatok pada level Rp2.393.000 per gram dalam sesi perdagangan hari ini, Rabu (8/7/2026).

Merujuk pada data resmi dari situs Logam Mulia, produk emas Antam yang memenuhi syarat untuk dijual kembali wajib mengantongi sertifikat resmi dari LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh pihak perseroan. 

Produk emas batangan ANTAM LM sendiri telah mendapatkan pengakuan secara internasional, dengan regulasi harga jual kembali yang bergerak selaras dengan fluktuasi nilai emas di pasar global. 

Adapun nominal harga beli kembali ini berlaku seragam untuk seluruh variasi pecahan maupun tahun perilisannya.

Aktivitas buyback emas merupakan sebuah tindakan transaksi pelepasan atau penjualan kembali komoditas emas, baik yang berupa produk logam mulia, emas batangan, ataupun perhiasan.

Pada umumnya, nominal harga yang ditetapkan berada di bawah level harga jual yang berlaku pada momen tersebut. 

Walau demikian, investasi buyback emas ini dinilai masih bisa memberikan portofolio keuntungan asalkan terdapat rentang selisih yang lebar antara nilai beli awal dengan nilai harga buyback saat ini.

Berlandaskan regulasi PMK No 34/PMK.10/2017, agenda penjualan kembali emas batangan menuju pihak Antam dengan total transaksi di atas Rp10 juta akan dikenai potongan PPh 22 dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta besaran 3 persen untuk pelanggan non-NPWP.

 Untuk mekanismenya, beban PPh 22 dalam transaksi buyback ini bakal dipotong secara langsung dari jumlah total dana buyback yang diterima.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas

Menyelaraskan dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 perihal Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dilebur menjadi NPWP khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh sebab itu, para pelanggan memiliki kewajiban untuk memastikan validitas dan kesesuaian data identitas mereka, terutama bagian NIK, di dalam proses penandatanganan setiap transaksi.

Berikut adalah rincian data perkiraan hasil bersih transaksi jual kembali di gerai resmi Antam Logam Mulia:

  • Pecahan 0,5 gram: Taksiran: Rp1.196.500 | PPh 22: – | Meterai: – | Hasil Bersih: Rp1.196.500
  • Pecahan 1 gram: Taksiran: Rp2.393.000 | PPh 22: – | Meterai: – | Hasil Bersih: Rp2.393.000
  • Pecahan 2 gram: Taksiran: Rp4.786.000 | PPh 22: – | Meterai: – | Hasil Bersih: Rp4.786.000
  • Pecahan 5 gram: Taksiran: Rp11.965.000 | PPh 22: Rp29.913 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp11.925.087
  • Pecahan 10 gram: Taksiran: Rp23.930.000 | PPh 22: Rp59.825 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp23.860.175
  • Pecahan 50 gram: Taksiran: Rp119.650.000 | PPh 22: Rp299.125 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp119.340.875
  • Pecahan 100 gram: Taksiran: Rp239.300.000 | PPh 22: Rp598.250 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp238.691.750
  • Pecahan 500 gram: Taksiran: Rp1.196.500.000 | PPh 22: Rp2.991.250 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp1.193.498.750
  • Pecahan 1.000 gram: Taksiran: Rp2.393.000.000 | PPh 22: Rp5.982.500 | Meterai: Rp10.000 | Hasil Bersih: Rp2.387.007.500

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua