Turun Lagi! Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 08 Juli 2026
Turun Lagi! Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026
Ilustrasi Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: KONTAN)

JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Rabu (8/7/2026) pada pukul 09.00 WIB terpantau kembali mengalami penurunan, melanjutkan koreksi sebesar Rp 15.000 per gram yang terjadi pada Selasa (7/7/2026). 

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot lagi ke angka Rp 2.641.000 per gram. Nilai tersebut menyusut Rp 14.000 dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp 2.655.000 per gram. 

Sebagai informasi, produk emas batangan Antam disediakan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kg), sehingga konsumen dapat memilihnya sesuai dengan keperluan masing-masing. 

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Rabu (8/7/2026) per pukul 09.00 WIB.

Daftar harga emas Antam 8 Juli 2026

Di bawah ini merupakan rincian harga emas terbaru Antam, yakni harga emas Antam hari ini untuk hari Rabu (8/7/2026) per pukul 09.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.370.500 (turun dari Rp 1.377.500)
  • 1 gram: Rp 2.641.000 (turun dari Rp 2.655.000)
  • 2 gram: Rp 5.222.000 (turun dari Rp 5.250.000)
  • 3 gram: Rp 7.808.000 (turun dari Rp 7.850.000)
  • 5 gram: Rp 12.980.000 (turun dari Rp 13.050.000)
  • 10 gram: Rp 25.905.000 (turun dari Rp 26.045.000)
  • 25 gram: Rp 64.637.000 (turun dari Rp 64.987.000)
  • 50 gram: Rp 129.195.000 (turun dari Rp 129.895.000)
  • 100 gram: Rp 258.312.000 (turun dari Rp 259.712.000)
  • 250 gram: Rp 645.515.000 (turun dari Rp 649.015.000)
  • 500 gram: Rp 1.290.820.000 (turun dari Rp 1.297.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.581.600.000 (turun dari Rp 2.595.600.000)

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian ataupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam akan dikenakan pungutan pajak dengan rincian berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)

  • Suku bunga 0,45 persen didekasikan untuk pembeli yang menyertakan NPWP
  • Suku bunga 0,9 persen dibebankan kepada pembeli tanpa menyertakan NPWP 

Setiap proses transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen dasar pelaporan pajak resmi.

Pajak penjualan kembali (buyback) 

Khusus untuk aktivitas pelepasan kembali emas ke pihak PT Antam yang memiliki nilai transaksi di atas batas Rp 10 juta, akan berlaku skema tarif:

  • Besaran 1,5 persen untuk para pemilik NPWP
  • Besaran 3 persen untuk para non-NPWP 

Pungutan pajak buyback ini nantinya bakal langsung dipotong dari jumlah total nilai transaksi yang berjalan.

Demikian informasi mengenai perkembangan harga emas Antam hari ini, Rabu (8/7/2026) per pukul 09.00 WIB. Informasi harga emas pada portal resmi Logam Mulia ini akan terus diperbarui secara berkala setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua