Harga Batu Bara DMO ke Pembangkit Listrik Disarankan Naik ke USD 90

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 08 Juli 2026
Harga Batu Bara DMO ke Pembangkit Listrik Disarankan Naik ke USD 90
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Bloomberg Technoz)

JAKARTA – Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) melontarkan saran agar nilai harga batu bara untuk program wajib pasok domestik (domestic market obligation / DMO) direvisi menuju rentang US$ 80 hingga US$ 90 per ton. 

Angka tersebut dipandang mampu merepresentasikan nilai keekonomian batu bara sekaligus tetap memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menjelaskan bahwa patokan harga batu bara DMO ke sektor pembangkit listrik senilai US$ 70 per ton yang diterapkan saat ini merupakan acuan untuk kualitas tinggi dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg. 

Dengan demikian, batu bara untuk kebutuhan pembangkit yang memiliki kualitas sedang lazimnya dihargai di kisaran US$ 34 hingga US$ 39 per ton.

Singgih menegaskan kembali bahwa nominal harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) saat ini berada di bawah harga keekonomian.

Bahkan, Singgih mengaku sempat melayangkan usulan agar harga DMO batu bara dipatok di kisaran US$ 85 per ton, tatkala kebijakan harga batu bara domestik (domestic price obligation / DPO) tengah dirumuskan.

“Sehingga kalau saya berhitung, dan dulu kami rapat, saya masih APBI itu kan usulannya antara US$ 85-an [per ton]. Menurut saya, antara US$ 80 — US$ 90-an [per ton] itu pilihan terbaik lah kondisi saat ini menurut saya,” kata Singgih dalam diskusi publik Aspebindo, Selasa (7/7/2026).

Di sisi lain, Singgih juga memberikan rekomendasi agar harga batu bara DMO dapat disandingkan dengan nilai harga internasional. Ia berpendapat bahwa harga batu bara DMO bisa bersifat fleksibel mengikuti pergerakan pasar, namun tetap diposisikan di bawah harga internasional.

“Sehingga harga itu sifatnya dinamis gitu loh. Tergantung dari HBA-nya. Karena kan kami mengeluarkan HBA rutin kan, setiap dua minggu kan, sehingga bisa saja dihubungkan dengan harga HBA-nya itu sendiri. Tidak absolut, ini bisa saja satu pilihan formulasi kedua,” ujar dia.

Bagaimanapun, Singgih meyakini pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), serta Kementerian Keuangan memiliki rumusan tersendiri yang mampu menentukan harga batu bara DMO agar tetap menguntungkan bagi penambang, tanpa membebani subsidi listrik.

“Karena ini menyangkut BPP [biaya produksi listrik] dan subsidi juga. Kalau PLN sih mau beli berapapun, tapi kan harga listrik itu bukan ditentukan oleh PLN,” ungkap dia.

Dalam agenda yang sama, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, berpandangan bahwa penetapan harga yang terlalu rendah berisiko mendorong perusahaan untuk memangkas aktivitas penambangan, yang mana hal ini bertentangan dengan prinsip konservasi mineral dan batu bara (minerba).

Rizal menyatakan, idealnya harga batu bara dihitung berdasarkan biaya produksi ditambah dengan margin keuntungan yang wajar. Mengingat, biaya produksi tiap-tiap tambang berbeda satu sama lain, bergantung pada kondisi geografis maupun karakteristik cadangan yang dimiliki.

Rizal menjelaskan, bila harga dipatok terlalu rendah, penambang cenderung akan menekan biaya operasional. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan nisbah kupas atau stripping ratio (SR), yakni perbandingan volume tanah penutup yang wajib dipindahkan untuk mendapatkan batu bara.

“Artinya apa? Pengusaha itu akan menurunkan stripping ratio yang harusnya bisa 6% misalnya. Karena harga turun, dia turunkan ke 3,5%. Jadi, sebagian batu bara kami gak bisa ambil lagi. Jadi, kami melanggar prinsip konservasi. Nah, ini yang harus kami jaga,” kata Rizal dalam kesempatan yang sama.

Informasi tambahan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program wajib pasok domestik atau DMO. Bahlil menyebutkan Kementerian ESDM masih terus melakukan kajian terkait rencana revisi DPO tersebut.

Dengan begitu, ia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil kementerian terkait dengan revisi harga batu bara DMO.

“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kami masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, Bahlil menegaskan Kementerian ESDM sedang mengkaji peluang revisi harga DMO batu bara bagi sektor ketenagalistrikan.

“Lagi kami menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil saat ditemui setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026).

Bahlil menambahkan, saat ini SR atau biaya operasional penambangan batu bara sudah tinggi, yakni mencapai 8% — 12%.

“Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8% — 12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kami juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi."

Sebagai catatan, batas harga DMO untuk batu bara yang dipasok ke sektor kelistrikan dipatok senilai US$ 70 per ton, sementara untuk sektor industri seperti semen dan pupuk adalah US$ 90 per ton. Ketentuan tersebut tidak berubah dalam 8 tahun terakhir.

Harga ini berlandaskan spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$ 70 per ton tersebut masih terus dipertahankan lewat pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K / MB.01 / MEM.B / 2022.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua