Siapkan Kas Internal, SMI Siap Lunasi Surat Utang Jatuh Tempo Agustus

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 02 Juni 2026
Siapkan Kas Internal, SMI Siap Lunasi Surat Utang Jatuh Tempo Agustus
Ilustrasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (Foto: NET)

JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan catatan pengingat bahwa instrumen surat utang yang dirilis oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bakal memasuki masa jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2026.

Surat berharga yang dimaksud tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II tahap II tahun 2019 seri D (dengan peringkat idAAA) yang memiliki nilai sebesar Rp 1,29 triliun, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap III tahun 2019 seri D (dengan peringkat idAAA(sy)) yang bernilai Rp 76 miliar.

“Perusahaan berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal, dengan kas dan setara kas per akhir Maret 2026 tercatat senilai Rp 15,27 triliun,” ucap Reza Firdaus & Adrian Noer, Analis Pefindo dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (2/6/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Seperti yang telah diketahui secara umum, instrumen Obligasi Berkelanjutan II tahap II tahun 2019 seri D tersebut pertama kali diterbitkan pada 28 Agustus 2019 dengan masa tenor atau jangka waktu jatuh tempo selama 7 tahun. 

Produk obligasi ini dilengkapi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,50% per tahun.

Sementara itu, untuk sistem bagi hasil pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap III tahun 2019 seri D dikalkulasikan dari hasil perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana ukuran besaran nisbahnya diatur sebesar 1,85% dari total Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi imbal bagi hasil yang setara atau ekuivalen dengan 8,50% per tahun.

Produk obligasi maupun sukuk tersebut diterbitkan tanpa menggunakan ikatan suatu jaminan khusus tertentu. 

Kendati demikian, seluruh harta kekayaan milik SMI baik berupa aset barang bergerak maupun komoditas barang tidak bergerak, yang telah tersedia saat ini maupun yang baru akan berwujud di masa depan menjadi agunan resmi yang selaras dengan dasar aturan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. 

Di samping itu, kedudukan Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk memiliki sifat paripasu tanpa hak preferen, atau sejajar dengan hak-hak yang dimiliki oleh kreditur lainnya bersandarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua