Kolaborasi DJBC dan PT Danantara Kelola Ekspor Sumber Daya Alam 2026

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 02 Juni 2026
Kolaborasi DJBC dan PT Danantara Kelola Ekspor Sumber Daya Alam 2026
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait PT Danantara Sumberdaya Indonesia. (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA - Pemerintah belum lama ini memperkenalkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal untuk aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA). 

Langkah kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai bagaimana peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam tatanan struktur perdagangan yang baru ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran badan ekspor baru tersebut tidak akan mengurangi tugas pokok dari pihak DJBC. 

Instansi bersangkutan tetap memegang mandat penuh untuk melakukan pengawasan serta memeriksa setiap lalu lintas komoditas yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Purbaya menguraikan bahwa pembentukan DSI memiliki tujuan untuk mengonsolidasikan aktivitas perdagangan SDA strategis dalam satu pintu. Kendati demikian, aspek pengawasan keamanan serta kepatuhan hukum tetap berada di bawah kendali Bea Cukai sebagaimana mestinya.

Fungsi Bea Cukai dipastikan bakal berjalan normal seperti biasa tanpa mengalami perubahan wewenang dalam urusan pemeriksaan fisik ataupun dokumen ekspor-impor. Penegasan ini disampaikan oleh Purbaya guna menepis anggapan yang beredar bahwa peran institusi tersebut akan dipangkas akibat kehadiran badan baru itu.

Pernyataan Menteri Keuangan terkait eksistensi DJBC sebagaimana dilansir dari berita sumber:

"Peran DJBC tetap berjalan normal sebagai otoritas yang memeriksa seluruh kegiatan ekspor dan impor barang di pelabuhan dan bandara."

"DSI bertindak sebagai entitas yang melakukan perdagangan (trading), namun legalitas dan pemeriksaan barang tetap menjadi tanggung jawab Bea Cukai."

"Tidak ada fungsi Bea Cukai yang hilang atau dialihkan ke badan lain karena kedua lembaga memiliki fokus tugas yang berbeda."

"Pemerintah justru sedang berupaya memperkuat kapasitas DJBC agar mampu mengimbangi beban kerja yang semakin kompleks."

Purbaya turut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan adanya pengurangan wewenang terhadap instansi Bea Cukai. 

Fokus utama dari Kepala Negara saat ini yaitu menjalankan reformasi internal guna meningkatkan aspek profesionalitas serta integritas seluruh personel di lapangan.

Presiden Prabowo justru meminta adanya perbaikan kinerja yang signifikan agar pelayanan kepada masyarakat luas dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal. 

Pesan tersebut menjadi peringatan keras bagi jajaran pimpinan di lingkungan kementerian supaya lebih serius dalam mengelola sumber daya manusia yang ada.

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa penguatan sektor Bea Cukai menjadi prioritas utama demi mendukung kelancaran ekonomi nasional. 

Presiden menegaskan bahwa efisiensi kerja wajib diutamakan, dan tidak akan segan untuk mengganti pejabat yang dinilai gagal dalam mengemban tugasnya.

Ketegasan tersebut disampaikan lantaran pemerintah memiliki komitmen kuat untuk tidak lagi bersikap lamban dalam memberikan pelayanan publik. Kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian serta kecepatan layanan menjadi tolok ukur utama dari keberhasilan instansi negara di masa depan.

Fokus Reformasi dan Peringatan Keras Presiden

Saat memaparkan KEM-PPKF RAPBN 2027 di hadapan parlemen, Presiden Prabowo kembali memberikan sorotan mengenai perlunya perbaikan sistem di tubuh Bea Cukai. Ia mengingatkan bahwa aparatur negara dituntut harus lebih responsif dan segera meninggalkan kebiasaan lama yang cenderung pasif.

Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan agar segera mengambil langkah tegas apabila jajaran pimpinan di instansi tersebut tidak mampu melakukan pembenahan. Proses pergantian pejabat bakal dilakukan secara cepat jika layanan yang diberikan dinilai masih terkesan lambat serta menghambat efisiensi ekonomi.

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat serta mendongkrak daya saing nasional. Reformasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang jauh lebih bersih, transparan, sekaligus dapat diandalkan oleh para pelaku ekspor.

Selain berfokus pada pembenahan jalur birokrasi, pemerintah saat ini juga tengah mematangkan regulasi terkait dengan kewajiban ekspor satu pintu melalui PT DSI. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Detail rencana penerapan ekspor satu pintu melalui PT DSI sebagaimana dilansir dari berita sumber:

"Pemerintah akan menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis ekspor SDA."

"PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah ditunjuk secara resmi sebagai BUMN yang menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis."

"Pada tahap awal, kewajiban ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys)."

"Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah pelarian keuntungan atau profit shifting yang sering merugikan keuangan negara."

Implementasi dari kebijakan ekspor satu pintu ini diyakini mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap pos penerimaan pajak negara. Melalui kontrol yang berjalan lebih terpusat, pemerintah dapat memantau volume serta nilai transaksi SDA secara lebih akurat dan real-time.

Presiden Prabowo merasa optimis bahwa pengelolaan SDA melalui wadah PT DSI akan mendongkrak pendapatan negara secara signifikan. Targetnya, Indonesia diharapkan dapat menyamai pencapaian dari negara-negara lain seperti Meksiko dan Filipina dalam urusan optimalisasi pajak dari sektor kekayaan alam.

Sebagai bagian dari langkah persiapan, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Direktur Jenderal terkait dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendukung jalannya sistem ini. Sinkronisasi aturan antarkementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak sampai menghambat arus logistik.

Penguatan koordinasi antara PT DSI, Bea Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang jauh lebih transparan. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan setiap tetes kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional.

Ringkasan perbandingan peran antara DJBC dan PT DSI:

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)

  • Fungsi Utama: Otoritas pengawasan, pemeriksaan fisik, dan pemungutan bea keluar/masuk.
  • Tujuan Kebijakan: Menjaga kedaulatan perdagangan dan kepatuhan hukum di perbatasan.
  • Fokus Komoditas: Seluruh jenis barang yang melintasi batas wilayah negara.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)

  • Fungsi Utama: Badan usaha pelaksana ekspor (trading) satu pintu untuk komoditas strategis.
  • Tujuan Kebijakan: Optimalisasi penerimaan negara dan mencegah praktik profit shifting.
  • Fokus Komoditas: Khusus sumber daya alam seperti CPO, batu bara, dan besi.

ringkasan di atas menunjukkan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam memperkuat ekonomi nasional. DJBC tetap menjadi benteng pengawasan, sementara PT DSI bertugas memastikan nilai ekonomi dari SDA kembali sepenuhnya ke negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa pembenahan integritas SDM di Bea Cukai adalah harga mati. 

Ia memastikan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja para pejabat di lingkungan tersebut akan dilaksanakan secara berkala dan ketat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyambut RAPBN 2027 yang lebih mandiri serta berdaya saing. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan tata kelola SDA Indonesia dapat menjadi lebih modern dan memberikan kontribusi devisa yang jauh lebih besar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua