Plaza Indonesia Jaminkan Aset Rp5,64 Triliun untuk Refinancing

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 28 Mei 2026
Plaza Indonesia Jaminkan Aset Rp5,64 Triliun untuk Refinancing
PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) - (Foto: Istimewa)

JAKARTA – PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) telah mengagunkan aset senilai Rp5,64 triliun guna mendukung fasilitas kredit sindikasi sejumlah Rp4,7 triliun yang diraih bersama entitas induknya, PT Plaza Indonesia Investama (PII).

Merujuk pada keterbukaan informasi yang dikutip, Rabu (27/5), perseroan memaparkan bahwa transaksi tersebut dijalankan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) atas seluruh fasilitas kredit sindikasi eksisting yang sebelumnya diperoleh oleh PLIN dan PII.

Secara terperinci, pinjaman sindikasi itu memiliki total pokok Rp4,7 triliun yang terbagi atas Fasilitas A sebesar Rp3,7 triliun, Fasilitas B senilai Rp500 miliar, serta Fasilitas C sejumlah Rp500 miliar. 

Ketiga fasilitas tersebut bersifat saling dipertukarkan (interchangeable), sehingga pemanfaatan pada satu fasilitas akan memotong plafon fasilitas lainnya.

Manajemen PLIN menerangkan, fasilitas kredit tersebut mempunyai jangka waktu 60 bulan dengan bunga sebesar margin 1,75% per tahun yang bisa disesuaikan mengikuti sustainability margin adjustment, ditambah bunga acuan Compounded IndONIA 30 hari.

Dalam transaksi ini, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), serta PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) berperan sebagai mandated lead arrangers and bookrunners. Sementara itu, BNGA juga didapuk menjadi agen fasilitas dan agen jaminan.

Sebagai jaminan, PLIN menyerahkan hak tanggungan atas empat bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan lima bidang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang berlokasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mencakup unit di Apartemen Keraton Plaza Indonesia. 

Selain itu, perseroan turut menjaminkan hak fidusia atas klaim atau penerimaan asuransi serta gadai atas rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).

Total nilai aset yang dijaminkan mencapai Rp5,64 triliun atau setara 49,56% dari total ekuitas perseroan yang sebesar Rp11,38 triliun per 31 Desember 2025. Nilai tersebut masuk kategori transaksi material karena melampaui 20% ekuitas, namun masih di bawah ambang batas 50% sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen PLIN juga menyatakan bahwa penjaminan aset atas pinjaman yang didapat PII tergolong transaksi afiliasi. Kendati demikian, merujuk pada regulasi OJK, perseroan hanya diwajibkan memenuhi ketentuan transaksi material sebab nilainya belum melewati 50 persen dari ekuitas perusahaan.

Dana dari pinjaman sindikasi itu bakal dipakai untuk membiayai kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi eksisting yang sebelumnya didapat PLIN dan PII berdasarkan perjanjian pinjaman sindikasi tahun 2023.

Dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari berita sumber, PLIN turut mengingatkan adanya risiko apabila PII gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga pinjaman sesuai perjanjian sindikasi 2026. 

Dalam kondisi tersebut, aset milik PLIN yang dijaminkan berpotensi dieksekusi oleh BNGA selaku agen jaminan, yang dapat menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha dan operasional perseroan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua