Sambut Positif, AAJI Dukung Batas Investasi Saham Naik 20 Persen

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Senin, 25 Mei 2026
Sambut Positif, AAJI Dukung Batas Investasi Saham Naik 20 Persen
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Harsya Wardhana Prasetyo. (Foto: babelinsight.id)

JAKARTA - Opsi strategis dieksekusi oleh pihak pemerintah lewat regulasi mengatrol ambang batas alokasi investasi pada instrumen saham, dari yang semula berada di angka 8% saat ini dilebarkan menjadi 20% khusus untuk sektor industri asuransi jiwa serta dana pensiun. 

Kebijakan ini dianggap sangat krusial dan membawa dampak baik dalam menjaga ketahanan stabilitas pasar keuangan, mengacu pada pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melansir informasi yang dipublikasikan oleh Investortrust.

Sisi keuntungan dari implementasi aturan anyar ini terletak pada fleksibilitas pengelolaan manajemen portofolio investasi. Para manajer investasi kini memegang keleluasaan keputusan yang lebih luas untuk menyiasati dinamika serta tingginya volatilitas ekonomi global.

“Kami di AAJI, sejatinya memandang bahwa ini adalah suatu langkah strategis dari pemerintah dan kami memandang ini adalah hal sangat positif demi menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika dan volatilitas,” ujar Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2025 di Jakarta, Jumat (13/3/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Meskipun kelonggaran penempatan modal tersebut sudah sah diimplementasikan, penerapan tata kelola risiko beserta asas kehati-hatian tetap diposisikan sebagai pedoman utama. 

Sektor industri asuransi jiwa pada umumnya lebih memilih untuk menerapkan pola jangka panjang demi menyeimbangkan porsi aset dengan liabilitas kewajiban yang ditanggung.

“Meskipun dengan adanya kenaikan batas investasi di instrumen saham, perusahaan asuransi harus tetap perlu memastikan bahwa eksposur terhadap saham tidak mengganggu likuiditas maupun kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang dan jangka pendek,” kata Harsya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menilik pada rilis data paling aktual, proporsi penempatan investasi di bursa saham untuk sektor industri asuransi jiwa dilaporkan menyentuh angka 21,8% dari total keseluruhan nilai investasi. 

Besaran persentase itu dipandang masih berada dalam koridor peta kebijakan pemerintah yang berambisi memaksimalkan peran pasar modal dalam negeri.

Tantangan eksternal berupa memanasnya tensi geopolitik di area Timur Tengah ikut menjadi atensi mendalam bagi para pelaku industri asuransi.

Perselisihan yang melanda sejumlah negara tersebut berpotensi besar menghambat rantai distribusi pasokan energi dunia, yang pada akhirnya memicu eskalasi laju inflasi sekaligus menekan daya beli khalayak luas.

“Tentu risikonya bagi kami adalah selain pengembangan hasil investasi juga dari sisi risiko bisnisnya, ada risiko penghentian polis (lapse) maupun keterlambatan polis baru,” ucap Harsya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebagai bentuk mitigasi taktis guna menghadapi fluktuasi di pasar saham, penyerapan Surat Berharga Negara (SBN) yang kian masif penawarannya hadir sebagai opsi instrumen alternatif yang cukup menjanjikan bagi pelaku industri.

“Jadi memang mungkin ada gonjang-ganjing di situ (saham), tapi dengan adanya peningkatan penerbitan SBN ini menjadi alternatif penempatan bagi kami. Tentunya ini harus tetap diimbangi dengan pengelolaan risiko dan di likuiditas yang hati-hati,” ujar Harsya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Agenda memperkuat manajemen mitigasi risiko serta mempertahankan stabilitas tata kelola investasi dipastikan bakal terus dijalankan. 

Tindakan nyata ini menjadi sangat krusial demi menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pemegang polis di tengah situasi ketidakpastian kondisi ekonomi makro.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua