Pemerintah Resmi Bentuk BUMN DSI Kelola Ekspor Komoditas SDA

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 21 Mei 2026
Pemerintah Resmi Bentuk BUMN DSI Kelola Ekspor Komoditas SDA
CEO Danantara sekaligus Menteri Hilirisasi dan Investasi, Rosan Roeslani (Sumber Gambar : finance.detik.com)

JAKARTA – Otoritas telah sah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara eksklusif ditugaskan guna mengurusi tata kelola ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Alam (DSI). Perusahaan pelat merah ini dijadwalkan bakal mengawali tugasnya pada fase mula per Juni 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang sekaligus memegang jabatan selaku CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengutarakan bahwa tindakan ini ialah wujud tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden sudah mengumumkan perilisan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Selaku kelanjutannya, Danantara menginisiasi sebuah lembaga anyar bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Rosan menjabarkan bahwa lembaga ini memikul kewajiban besar yang berorientasi pada transparansi transaksi ekspor di Indonesia. Langkah tersebut ditempuh lantaran selama ini kerap dijumpai praktik under invoicing serta transfer pricing di dalam kegiatan ekspor nasional.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rosan Roeslani menyatakan, "Oleh sebab itu dalam rangka kami menyempurnakan, memperbaiki, baik secara terbuka dengan menjunjung good governance tinggi, mulai Juni sampai Desember, kami semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor, sifatnya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif. Kami lihat nilai yang kami cantumkan itu mencerminkan nilai sesuai indeks pasar yang ada di dunia." Pernyataan tersebut disampaikannya sewaktu menghadiri konferensi pers di Gedung DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, Rosan menegaskan kembali bahwa pada Juni 2026, PT DSI bakal memulai operasional periode pertamanya yang berfokus terhadap pencatatan transaksi terlebih dahulu. Selepas itu, proses peninjauan akan dilangsungkan dalam rentang waktu 3 bulan hingga mendekati akhir tahun.

Sepanjang masa transisi tersebut, pihak Danantara bakal membuka ruang komunikasi dengan pelbagai pelaku ekspor. Komunikasi pun akan dirajut bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) demi menghimpun pelbagai masukan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rosan menekankan, "Jadi, keberadaan kami membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh baik dari sisi pembeli penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada."

Rosan menerangkan bahwa pemaparan mendalam mengenai mekanisme kerja PT DSI baru bakal dijabarkan secara menyeluruh selepas masa peninjauan 3 bulan rampung.

Apabila tahapan peninjauan tersebut berproses tanpa kendala, maka pada awal Januari 2027, PT DSI diproyeksikan sudah mulai mengaplikasikan seluruh transaksi lewat platform digital.

Di samping itu, Rosan juga memaparkan bahwa secara garis besar PT DSI bakal tetap menghargai kontrak-kontrak ekspor yang waktu ini tengah berjalan. 

Kendati demikian, pada prinsipnya PT DSI akan tetap memantau supaya penetapan harga (pricing) senantiasa merujuk dan selaras dengan indeks pasar yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pada fase awal, lembaga ini bakal mengelola ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, serta paduan besi. 

Ke depannya, otoritas mencanangkan supaya mekanisme kontrol ini diimplementasikan secara menyeluruh terhadap semua komoditas SDA strategis.

Pada periode peralihan ini, Airlangga mengimbuhkan bahwa kegiatan transaksi ekspor masih tetap beroperasi secara langsung antara pihak korporasi dengan pembeli (buyer). 

Menurut pandangannya, esensi utama dari penerapan sistem teranyar ini ialah guna memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari komoditas-komoditas strategis. Otoritas berharap lewat mekanisme baru ini, keabsahan serta integritas data niaga nasional dapat terwujud dengan baik.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Airlangga Hartarto memaparkan, “Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar.”

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua