Harga Emas Antam Stabil Senin Setelah Anjlok Rp50.000 per Gram
- Senin, 18 Mei 2026
JAKARTA - Angka jual emas batangan buatan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terlihat bergerak mendatar pada sesi pembukaan pasar Senin, 18 Mei 2026 pagi.
Kecenderungan stagnan ini meneruskan dinamika pasar dari akhir pekan, pasca-komoditas logam mulia domestik tersebut anjlok dalam hingga Rp50.000 per gram.
Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan lokal dengan tingkat kemurnian 999.9 itu masih tertahan pada level yang sama sejak perdagangan Sabtu dan Minggu kemarin.
Baca JugaIHSG Turun, Lo Kheng Hong Borong Saham DILD Senilai Rp 1,95 Miliar
Para pelaku pasar saat ini tengah mencermati laju pergerakan berikutnya setelah fase koreksi signifikan beberapa hari lalu. Penurunan dalam yang terjadi mendekati akhir pekan kemarin sempat mengejutkan sebagian investor ritel di dalam negeri.
Kendati demikian, situasi harga yang mendekati batas terendah baru ini dinilai sebagai siklus pasar yang lumrah oleh sejumlah pengamat sektor pertambangan dan investasi logam mulia.
Analisis Potensi Rebound Awal Pekan Meskipun aktivitas dagang pagi ini diawali tanpa perubahan angka, para pelaku pasar merasa yakin bahwa komoditas ini bakal segera bangkit dalam waktu dekat.
Penyusutan nilai yang signifikan dinilai membuka ruang akumulasi yang cukup lebar bagi para penanam modal besar maupun ritel.
"Penurunan tajam harga emas menjelang akhir pekan merupakan fase koreksi wajar. Emas domestik diproyeksikan memiliki bahan bakar kuat untuk melakukan rebound secara agresif pada awal pekan menuju kisaran Rp2.800.000 hingga Rp2.890.000 per gram."
Estimasi dari pengamat komoditas tersebut memberikan sentimen positif bagi para pelaku investasi yang mengincar aset aman atau safe haven.
Lonjakan permintaan fisik diperkirakan mampu memicu grafik harga kembali ke zona hijau pada sesi perdagangan berikutnya.
Di sisi lain, kualitas fisik dari emas batangan domestik tetap terjaga dengan ketat berkat standarisasi internasional.
Layanan pemurnian emas atau gold refinery resmi di Indonesia saat ini telah mengantongi akreditasi penuh dari London Bullion Market Association atau LBMA.
Bukan hanya garansi kemurnian tingkat tinggi, mekanisme proteksi kemasan juga terus ditingkatkan oleh produsen.
Teknologi CertiEye diterapkan secara khusus demi mempertegas keamanan produk emas melalui sertifikat yang menyatu langsung pada kemasan presisi untuk dimensi mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram.
Bagi masyarakat yang bermaksud melakukan transaksi formal, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang mengikat komoditas ini. Merujuk pada ketentuan hukum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, tiap transaksi emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dibebani skema pajak khusus.
Untuk aktivitas pembelian emas batangan, konsumen bakal dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sedangkan bagi warga yang belum memegang NPWP, tolok ukur tarif pemotongan yang berlaku ialah sebesar 0,9 persen yang dibarengi dengan bukti potong resmi.
Mekanisme yang berbeda diterapkan ketika investor melakukan penjualan kembali atau buyback ke pihak produsen. Untuk tiap nominal transaksi buyback di atas Rp10 juta, potongan PPh Pasal 22 bakal langsung diambil dari total nilai transaksi sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang non-NPWP.
Di pasar ritel yang lebih luas seperti yang berasal dari Pegadaian, ketersediaan jumlah produk emas batangan amat beragam bergantung pada merek produsennya.
Salah satu merek dijual dari ukuran 0,5 gram sampai 1.000 gram, sedangkan merek lain tersedia dari ukuran 0,5 gram sampai 500 gram, dan varian tertentu hanya disediakan dari ukuran 0,5 gram hingga 100 gram saja.
Persiapan Batas Kewajiban Zakat Selain untuk keperluan investasi komersial, pergerakan harga emas batangan juga menjadi tolok ukur krusial bagi masyarakat muslim dalam mengalkulasi kewajiban spiritual.
Nilai total kepemilikan logam mulia yang disimpan selama satu tahun penuh menentukan apakah seseorang telah berkewajiban menyalurkan zakat maal atau belum.
Berdasarkan ketetapan hukum syariah yang berlaku di Indonesia, batas minimal atau nishab untuk kewajiban zakat emas ialah sebesar 85 gram.
Tatkala akumulasi bobot emas batangan murni yang dimiliki telah mencapai atau melewati angka tersebut, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas keseluruhan.
Perkembangan ekosistem niaga emas di Indonesia sendiri ditopang oleh jaringan ritel yang kokoh sejak lama.
Salah satu perusahaan penyalur ritel logam mulia nasional bahkan menorehkan rekam jejak panjang sejak didirikan pada tahun 2005, sebelum akhirnya resmi ditunjuk menjadi reseller resmi produsen emas BUMN pada tahun 2018 silam.
Situasi pasar fisik di berbagai butik logam mulia pada perdagangan hari ini terpantau stabil dengan arus transaksi yang normal.
Para investor ritel cenderung menahan dokumen transaksi sembari menanti kepastian arah pergerakan grafik harga global dan regional pada penutupan pasar sore nanti.
Ibtihal
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026











