Daftar Royalti Tambang Global: Tarif Mineral RI Tertinggi di Dunia
- Senin, 18 Mei 2026
JAKARTA – Nominal tarif royalti eksisting pada sektor pertambangan di Indonesia dinilai tergolong lumayan tinggi apabila dikomparasikan dengan negara-negara produsen mineral lainnya.
Pemerintah, untuk kondisi saat ini, baru saja menunda rencana penyesuaian tarif royalti mineral yang pada awalnya ditargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang.
Untuk dipahami, royalti mineral merupakan biaya atau iuran yang wajib disetorkan oleh perusahaan pertambangan kepada pihak pemerintah.
Baca JugaHarga Emas Antam Stabil Senin Setelah Anjlok Rp50.000 per Gram
Royalti ini sekaligus menjadi bentuk kompensasi atau imbal balik atas hak yang diberikan oleh negara kepada para pelaku industri untuk melakukan penambangan dan eksploitasi kekayaan mineral pada suatu wilayah.
Aturan tarif royalti mineral yang berlaku saat ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berkebalikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan pada payung hukum tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) Edi Permadi sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara penghasil mineral di dunia yang menerapkan tarif royalti sangat tinggi.
Ia mencontohkan tarif royalti bijih yang berjalan sekarang saja sudah berada pada kisaran 14%—19%.
Situasi itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu yurisdiksi dengan tingkat royalti nikel tertinggi di dunia, terutama ketika harga patokan berada di level yang tinggi.
Menurut pandangannya, agenda kenaikan tarif royalti mineral meski telah ditangguhkan bakal sulit diimplementasikan sebab tarif yang berjalan saat ini berdasarkan PP No. 19/2025 yang baru diterapkan pertengahan tahun lalu saja sudah terhitung tinggi jika disandingkan dengan royalti di sebagian besar negara produsen mineral lainnya.
“Sejak 2025, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis, pekan lalu sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa kondisi pada komoditas emas serta tembaga tidak menunjukkan perbedaan jauh.
Royalti emas Indonesia sudah bergeser ke kisaran dua digit, sedangkan untuk tembaga dibebani tarif progresif yang memposisikan Indonesia di barisan atas secara global.
Untuk komoditas timah, ia menambahkan, sebagai komoditas strategis di mana Indonesia bertindak selaku salah satu produsen utama dunia, tarif royaltinya telah menyentuh angka dua digit tinggi.
Ia memberikan pendapat bahwa tatanan royalti yang berjalan di Tanah Air menunjukkan bahwa Indonesia sudah memposisikan royalti sebagai peranti utama dalam pemungutan keuntungan Sumber Daya Alam (SDA).
"Dengan basis yang sudah tinggi, ruang menaikkan tarif lebih lanjut tanpa menimbulkan tekanan pada keekonomian sektor menjadi makin terbatas," terangnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sementara itu, dalam draf revisi PP No. 19/2025 yang ditangguhkan, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7%—10% ke kisaran 9%—13%, lalu katoda tembaga dari 4%—7% ke kisaran 7%—10%.
Untuk royalti emas diajukan naik dari 7%—16% ke kisaran 14%—20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5%—8%, serta timah dari 3%—10% ke kisaran 5–20%.
Di sisi lain, royalti bijih nikel disepakati bertahan di rentang 14%—19%, namun dengan batas harga yang dibuat lebih rendah.
Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara penghasil mineral dan batu bara di dunia pun menerapkan skema serupa bagi para pelaku usaha tambang mereka. Berikut ini adalah perbandingan daftar royalti sektor pertambangan pada berbagai negara:
1. China
Berdasarkan data Argus Media, di China, royalti pertambangan diposisikan sebagai 'pajak sumber daya' (resource tax) dan besaran tarifnya dipatok dalam bentuk persentase bersandar pada nilai jual (ad valorem).
Nilai tarif ini bermacam-macam bertumpu pada jenis mineralnya. Mineral tanah jarang (rare earth), misalnya, dibebani royalti berkisar antara 7% sampai 20%, yang mana tarif paling rendah (7%—12%) dikenakan bagi tanah jarang ringan dan paling tinggi untuk tanah jarang berat.
Untuk mineral logam nonbesi atau non-ferrous (tembaga, timah, timbal, dan nikel) dikenakan tarif sebesar 2% sampai 10%.
Kemudian, mineral logam ferro (besi, mangan, krom, titanium) dipatok tarif 1% sampai 9%. Sementara itu, untuk mineral logam mulia seperti emas dan perak dibebani 2% sampai 6%.
2. Australia
Besaran tarif royalti yang diterapkan untuk logam dasar serta emas di Negeri Kanguru berada di kisaran antara 2,5% sampai 7,5%; bergantung pada tingkatan pengolahan mineral dimaksud.
Untuk nikel dikenakan tarif sebesar 5% sampai 7,5% untuk bentuk bijih (ore), serta 2% sampai 5% untuk produk hasil olahan.
Untuk komoditas batu bara, pengenaan tarifnya amat bergantung pada wilayah bagian masing-masing.
Sebagai contoh, di Australia Barat, royalti batu bara umumnya dipatok sebesar 5%, sedangkan di Queensland angkanya dapat menyentuh 10% atau bahkan lebih tinggi; bertumpu pada pergerakan naik harga pasar batu bara global.
3. India
India dipahami memiliki beberapa tarif royalti ad valorem yang terhitung tertinggi. Untuk bauksit, India menerapkan royalti sebesar 0,5% sampai 35% dari average sell point (ASP).
Sementara itu, tembaga dikenai besaran tarif 4,2% dari harga acuan London Metal Exchange (LME).
Untuk komoditas emas, umumnya dibebani tarif 4% sampai 5% dari harga LME di Negeri Bollywood untuk kategori emas primer ataupun produk sampingan.
Sementara itu, nilai tarif seng (zinc) dipatok sebesar 8% sampai 10% dari harga LME. Untuk nikel, tarif royaltinya bergulir di kisaran 0,12% dari harga LME per ton logam nikel di dalam bijih.
4. Kongo
Di Republik Demokratik Kongo (DRC), tarif royalti pertambangan diregulasi berdasarkan UU Pertambangan (Mining Code) dan bermacam-macam sesuai jenis mineralnya.
Mineral Strategis dibebani tarif sebesar 10%. Adapun, kelompok mineral yang dikategorikan sebagai 'zat strategis' di Kongo antara lain kobalt, koltan, dan germanium.
Untuk mineral logam dasar atau non-ferrous seperti tembaga dan timah dikenakan tarif sebesar 3,5%. Berikutnya, logam mulia seperti emas dibebani tarif sebesar 3,5%.
Untuk batu permata ataupun mineral berharga juga dipatok tarif sebesar 6% bagi berlian serta batu berwarna lainnya.
Mineral industri dan kategori lainnya juga dikenakan tarif sebesar 1% layaknya pada bahan galian industri serta hidrokarbon padat.
5. Cile
Cile mengimplementasikan sistem royalti atau metode pajak hibrida, yang mana perusahaan pertambangan menyetorkan dana hingga 5% sampai 10% dari akumulasi laba operasional bersih yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu.
Ibtihal
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026











