Selasa, 31 Maret 2026

Ditjenpas Siap Jalankan Kebijakan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat

Ditjenpas Siap Jalankan Kebijakan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat
Ditjenpas Siap Jalankan Kebijakan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat

JAKARTA - Pemerintah terus menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik dan kebijakan nasional yang berkembang.

Salah satu kebijakan yang tengah menjadi perhatian adalah penerapan skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH) yang memungkinkan sebagian pegawai menjalankan tugasnya dari rumah.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi instansi administratif, tetapi juga harus diadaptasi oleh lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik yang kompleks, termasuk sektor pemasyarakatan. 

Baca Juga

Prabowo Sebut Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang Negara

Oleh karena itu, setiap instansi perlu menyiapkan mekanisme yang tepat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja dari rumah. 

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menunggu arahan resmi dari pimpinan kementerian.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menyatakan akan memenuhi regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebutkan pihaknya menunggu keputusan Kemenimipas terkait penetapan mekanisme WFH secara resmi.

"WFA kita menunggu perintah dari Bapak Menteri dan yang pasti Bapak Menteri (Imipas) akan mendapatkan perintah dari atasan yang mana kita menunggu untuk pelaksanaannya," katanya.

Kesiapan Ditjenpas Menjalankan Kebijakan WFH

Sebagai bagian dari institusi pemerintah yang memiliki jaringan kerja luas di seluruh Indonesia, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan karakteristik tugas di sektor pemasyarakatan.

Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan kementerian terkait mekanisme penerapan kebijakan kerja dari rumah. Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Ditjenpas akan segera menyesuaikan sistem kerja pegawai agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"WFA kita menunggu perintah dari Bapak Menteri dan yang pasti Bapak Menteri (Imipas) akan mendapatkan perintah dari atasan yang mana kita menunggu untuk pelaksanaannya," katanya.

Menurutnya, koordinasi dengan pimpinan kementerian sangat penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terstruktur dan tidak menimbulkan kendala dalam operasional layanan pemasyarakatan.

Dengan adanya arahan yang jelas dari pemerintah pusat, Ditjenpas dapat menyiapkan berbagai langkah teknis untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Secara Bergantian

Dalam rencana penerapannya, Ditjenpas akan menerapkan sistem pembagian kerja antara pegawai yang bekerja dari kantor dan pegawai yang menjalankan tugas dari rumah. Skema ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlanjutan pelayanan publik.

Mekanisme WFH, ujar dia, akan dipersiapkan berjalan dengan rasio 50 banding 50, yakni setengah total karyawan akan bekerja dari rumah.

"WFH nantinya kita bagi pegawainya menjadi dua separuh WFH untuk bekerja," ujarnya.

Melalui skema tersebut, sebagian pegawai akan tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor, sementara sebagian lainnya dapat bekerja dari rumah dengan tetap memenuhi kewajiban pekerjaan.

Pembagian ini diharapkan dapat menjaga produktivitas pegawai sekaligus memastikan bahwa setiap unit kerja tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Selain itu, sistem kerja bergantian juga dinilai dapat membantu menjaga koordinasi antara pegawai yang berada di kantor dan pegawai yang bekerja secara jarak jauh.

Penyesuaian Layanan Di Lapas Dan Rutan

Meskipun kebijakan kerja dari rumah akan diterapkan, Ditjenpas menegaskan bahwa pelayanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tetap harus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus agar jumlah petugas yang bertugas di lapangan tidak berkurang secara signifikan.

Menurut dia, Ditjenpas juga akan mengatur secara khusus pelayanan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan tidak mengurangi jumlah karyawan yang ada.

"Baik untuk lapas dan rutan secara khusus akan kita atur sedemikian rupa nantinya karena di situ memberikan pelayanan dengan memberikan pembimbingan. Salah satunya nanti kita tentukan bagaimana SOP di dalam lapas dan rutan," ucapnya.

Ia melanjutkan "memang ada WFH di rutan dan lapas itu kan berkurang pegawainya yang pasti tidak kita kurangi secara penuh. Yang pasti ada sebagian satu dua bergantian nanti yang mana kita atur kecuali yang ada di Jalan Veteran."

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan WFH harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional di setiap unit kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada warga binaan.

Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan pelayanan di lapas dan rutan tetap berjalan tanpa mengalami gangguan.

Harapan Kepatuhan Pegawai Terhadap Aturan WFH

Selain menyiapkan mekanisme teknis, Ditjenpas juga menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam menjalankan kebijakan kerja dari rumah. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Mashudi berharap para pegawai yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Yang pasti WFH kan bekerja di rumah sewaktu-waktu kita butuhkan dia bisa untuk bekerja. Saya yakin pegawai kami di Jalan Veteran ini pasti akan di rumah, karena itu salah satu perintah dari pemerintahan tidak akan dia melanggar itu salah satunya," tuturnya.

Adapun, veteran yang dimaksud Mashudi tersebut merujuk pada lokasi Gedung Ditjenpas yang beralamat di Jalan Veteran III, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Dengan kesiapan tersebut, Ditjenpas berharap penerapan kebijakan kerja fleksibel dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi yang kuat serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, instansi ini optimistis bahwa sistem kerja baru tersebut dapat mendukung efektivitas kinerja pegawai sekaligus menjaga kelancaran operasional lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemerintah Siapkan 45 Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah Madinah

Pemerintah Siapkan 45 Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah Madinah

Prabowo Bertemu PM Jepang Bahas Kerja Sama Strategis Bilateral

Prabowo Bertemu PM Jepang Bahas Kerja Sama Strategis Bilateral

Presiden Terima Laporan 280 Jembatan Perintis Rampung Dibangun

Presiden Terima Laporan 280 Jembatan Perintis Rampung Dibangun

Harga Sembako Jawa Timur Selasa, 31 Maret 2026 Ayam Turun

Harga Sembako Jawa Timur Selasa, 31 Maret 2026 Ayam Turun

Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Cek Link Disini!

Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Cek Link Disini!