Rabu, 25 Februari 2026

Aturan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2026

Aturan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2026
Aturan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2026

JAKARTA - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, persiapan perjalanan tidak hanya soal tiket dan jadwal keberangkatan. 

Penumpang kereta api juga perlu memahami ketentuan terbaru mengenai barang bawaan agar perjalanan tetap lancar. Aturan bagasi menjadi salah satu aspek penting yang kerap luput dari perhatian. Padahal, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung biaya tambahan hingga penolakan barang masuk kabin.

PT Kereta Api Indonesia atau KAI menetapkan aturan tegas terkait batas ukuran dan berat koper yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. Ketentuan ini perlu diperhatikan penumpang agar tidak dikenakan biaya tambahan hingga penolakan bagasi. Kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan mudik berlangsung.

Baca Juga

Kementerian ESDM Pastikan Suplai Batu Bara ke PLTU Tetap Aman Nasional

Mengutip unggahan resmi akun Instagram @kai121_, KAI menjelaskan, volume maksimal bagasi yang diizinkan masuk ke kabin adalah 100 desimeter kubik dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Adapun berat maksimal yang diperbolehkan sebesar 20 kilogram kg. Batasan ini menjadi acuan utama bagi penumpang sebelum membawa koper ke stasiun keberangkatan.

Dengan ketentuan tersebut, koper yang dapat dibawa masuk ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci dan diletakkan di rak bagasi. Penempatan di rak atas juga harus memperhatikan keamanan agar tidak mengganggu penumpang lain. Aturan ini dirancang untuk memastikan ruang penyimpanan tetap tertata rapi. Kenyamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama selama perjalanan.

Batas Ukuran Dan Dimensi Koper

Ketentuan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm setara dengan volume 100 dm3 menjadi standar maksimal bagasi kabin. Bagi penumpang yang membawa koper ukuran sedang, batas ini umumnya masih aman. Namun penting memastikan kembali ukuran koper sebelum berangkat. Pemeriksaan mandiri dapat mencegah kendala saat proses boarding.

KAI menegaskan bahwa koper di atas 26 inci tetap dapat dibawa ke dalam kabin selama dimensinya tidak melebihi 100 dm3. Artinya, ukuran inci bukan satu satunya patokan. Volume keseluruhan tetap menjadi parameter utama yang diperhitungkan. Jika masih dalam batas tersebut, koper diperbolehkan masuk kabin.

Namun, penumpang akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi apabila beratnya melampaui batas yang ditetapkan. Kebijakan ini berlaku merata untuk seluruh kelas layanan. Dengan demikian, setiap penumpang diharapkan menimbang barang bawaan sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk menghindari biaya tambahan.

Ketentuan Bagasi Melebihi Batas Maksimal

Bagaimana jika koper memiliki dimensi sangat besar. KAI menyebut, apabila dimensi koper melebihi 200 dm3 atau setara dengan ukuran 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka koper tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta. Aturan ini bersifat tegas dan tidak dapat ditawar. Barang dengan ukuran tersebut dianggap tidak memenuhi standar keselamatan kabin.

Penumpang yang membawa barang melebihi batas tersebut disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi. Alternatif ini dinilai lebih aman dan praktis. Selain menjaga kenyamanan di dalam kereta, langkah tersebut juga menghindari potensi gangguan pada akses lorong. KAI mengutamakan keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.

Dengan pembatasan ini, ruang kabin diharapkan tetap tertib dan tidak sesak oleh barang bawaan berlebih. Setiap penumpang memiliki hak yang sama atas ruang penyimpanan. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama. Terutama pada masa mudik ketika jumlah penumpang meningkat signifikan.

Rincian Biaya Kelebihan Bagasi

Terkait biaya kelebihan bagasi, besarannya berbeda tergantung kelas layanan kereta yang digunakan. Untuk kelas eksekutif dikenakan tarif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg. Skema tarif ini disesuaikan dengan fasilitas masing masing kelas. Penumpang perlu memperhitungkan potensi biaya tambahan sebelum berangkat.

Perhitungan dilakukan berdasarkan kelebihan berat di atas batas 20 kilogram. Semakin besar selisih beratnya, semakin tinggi biaya yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, membawa barang seperlunya menjadi pilihan bijak. Selain menghemat biaya, perjalanan juga terasa lebih praktis.

"Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan dalam menggunakan rak bagasi, sekaligus menjamin keselamatan perjalanan," kata KAI. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aturan bukan semata pembatasan, melainkan bagian dari standar layanan. Keselamatan dan kenyamanan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.

Pentingnya Kepatuhan Saat Musim Mudik

Musim mudik identik dengan lonjakan penumpang dan peningkatan volume barang bawaan. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi kabin berpotensi tidak kondusif. Rak bagasi bisa penuh dan menyulitkan penempatan barang. Karena itu, aturan batas dimensi dan berat menjadi krusial.

Penumpang disarankan datang lebih awal ke stasiun untuk mengantisipasi proses pemeriksaan bagasi. Jika ditemukan kelebihan berat atau ukuran, penyesuaian masih dapat dilakukan sebelum keberangkatan. Persiapan matang membantu menghindari keterlambatan. Selain itu, kepatuhan juga mempercepat proses naik kereta.

Dengan memahami aturan terbaru ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik 2026 secara lebih tertib. Barang bawaan yang sesuai ketentuan akan mempermudah mobilitas di dalam kereta. KAI berharap seluruh pelanggan mendukung kebijakan ini demi kelancaran bersama. Mudik pun dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua penumpang.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kawasan Hunian Karawang Dorong Tren Rumah Premium di Pasar Properti

Kawasan Hunian Karawang Dorong Tren Rumah Premium di Pasar Properti

Katalis Pemulihan Pasar Properti 2026 Menopang Tangerang Sebagai Lokasi Investasi Favorit

Katalis Pemulihan Pasar Properti 2026 Menopang Tangerang Sebagai Lokasi Investasi Favorit

Pemerintah HSS Tegaskan Infrastruktur dan SDM Kunci Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

Pemerintah HSS Tegaskan Infrastruktur dan SDM Kunci Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

DPRD Kalteng: Infrastruktur dan Program KHBS Berbuah Dampak Nyata bagi Masyarakat

DPRD Kalteng: Infrastruktur dan Program KHBS Berbuah Dampak Nyata bagi Masyarakat

Proyek Tol Jogja–Solo Ruas Prambanan–Purwomartani Dikebut Sambil Siapkan Fungsional Jalur Mudik 2026

Proyek Tol Jogja–Solo Ruas Prambanan–Purwomartani Dikebut Sambil Siapkan Fungsional Jalur Mudik 2026