Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan larangan impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas dengan Pos Tarif HS 6309.00.00.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan ini bukan semata soal perdagangan, tetapi demi keselamatan manusia dan kesehatan lingkungan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan konsumen dan ketertiban niaga di Indonesia.
Baca JugaIndonesia Raih Surplus Besar Perdagangan Besi dan Baja pada Tahun 2025
Selain itu, larangan ini juga berfungsi untuk melindungi industri pakaian jadi domestik, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan mengurangi impor barang bekas, diharapkan pelaku usaha lokal bisa tumbuh dan bersaing lebih sehat di pasar dalam negeri.
Industri pakaian dalam negeri memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan jika didominasi oleh barang impor bekas. Ini berkontribusi meningkatkan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal yang lebih merata.
Pelarangan juga menjadi langkah strategis untuk mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah tekstil dari negara lain. Limbah tekstil yang berasal dari pakaian bekas seringkali menimbulkan pencemaran lingkungan yang sulit diatasi.
Masalah limbah tekstil menjadi perhatian serius karena dapat merusak kualitas tanah, air, dan udara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif lingkungan akibat limbah pakaian bekas impor.
Pengawasan dan Penindakan Terhadap Impor Pakaian Bekas Ilegal
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara aktif melakukan pengawasan ketat terhadap impor pakaian bekas ilegal. Penindakan dilakukan di berbagai daerah dengan kerjasama lintas lembaga.
Beberapa kasus penyitaan besar terjadi dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Pada 17 Maret 2023, di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pakaian bekas ilegal disita oleh petugas.
Selanjutnya pada 20 Maret 2023, di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali disita 824 bal pakaian bekas yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Tindakan ini menunjukkan pengawasan yang intensif di pelabuhan dan kawasan perdagangan.
Pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, dilakukan penyitaan 112 bal pakaian bekas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus menjaga pasar dari barang ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha lokal.
Penindakan tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan dalam sinergi dengan kementerian dan aparat penegak hukum lain seperti Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Badan Keamanan Laut. Kerjasama ini memperkuat pengawasan lintas sektor.
Selain itu, Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia juga terlibat dalam operasi pengawasan impor ilegal. Sinergi antar lembaga ini membantu mencegah masuknya barang ilegal secara sistematis.
Beberapa operasi pengawasan yang signifikan antara lain penyitaan di Karawang pada 12 Agustus 2022 sebanyak 750 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Ini merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran.
Pada 27 Maret 2023 di Cikarang, petugas berhasil menyita sebanyak 7.000 bal pakaian bekas ilegal dengan perkiraan nilai Rp80 miliar. Penyitaan dalam skala besar ini menunjukkan potensi kerugian besar jika tidak diatasi.
Selain itu, pada 3 April 2023 di Batam, sebanyak 112,95 ton pakaian bekas ilegal disita dengan nilai sekitar Rp17,35 miliar. Hari yang sama di Cikarang, disita juga 200 bal dengan nilai Rp1 miliar.
Langkah Tindak Lanjut dan Dampak Kebijakan
Kementerian Perdagangan tidak hanya melakukan penyitaan, tapi juga menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Barang-barang ilegal yang disita akan dimusnahkan untuk memastikan tidak beredar kembali di pasar.
Pada 13 Januari 2025 di Surabaya, pihak berwenang menyita 463 koli pakaian bekas ilegal senilai Rp6,3 miliar. Serta pada 30 Januari 2025 di pelabuhan Patimban, Subang, disita 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar.
Di Jawa Barat pada 14-15 Agustus, penindakan besar dilakukan dengan penyitaan 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar. Langkah ini menunjukkan keberlanjutan komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal.
Selain pemusnahan barang, pemerintah juga melakukan penutupan lokasi usaha yang melanggar aturan. Ini dilakukan sebagai langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terjadi kembali.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat posisi UMKM dalam industri pakaian jadi domestik. Pelaku usaha lokal memiliki peluang tumbuh lebih besar dengan berkurangnya persaingan dari produk impor bekas.
Perlindungan kesehatan masyarakat juga menjadi tujuan utama kebijakan ini. Pakaian bekas yang masuk secara ilegal seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat membawa risiko bagi pengguna.
Penguatan pengawasan dan penindakan menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menjaga pasar dan memberikan kepastian hukum. Ini sekaligus mendukung upaya pemerintah membangun industri tekstil dan produk jadi yang berkelanjutan.
Masyarakat pun diimbau untuk turut mendukung kebijakan ini dengan memilih produk lokal. Konsumsi produk dalam negeri dapat memperkuat ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja lebih luas.
Dengan larangan impor pakaian bekas dan langkah tegas pengawasan, pemerintah berharap industri dalam negeri semakin maju. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Askrindo Tingkatkan Manajemen Risiko Demi Layanan Asuransi Lebih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026












