Rabu, 04 Februari 2026

Harga TBS Sawit Riau Periode 4–10 Februari 2026 Naik Tajam, Petani Sambut Kabar Positif

Harga TBS Sawit Riau Periode 4–10 Februari 2026 Naik Tajam, Petani Sambut Kabar Positif
Harga TBS Sawit Riau Periode 4–10 Februari 2026 Naik Tajam, Petani Sambut Kabar Positif

JAKARTA - Kabar menggembirakan datang bagi para petani sawit di Provinsi Riau pada awal Februari 2026. Harga Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit kemitraan plasma kembali mengalami kenaikan signifikan yang memperkuat optimisme pelaku perkebunan di daerah tersebut.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga kembali merilis hasil rapat harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma. Untuk periode 4 Februari hingga 10 Februari 2026, harga diputuskan mengalami kenaikan signifikan yang membawa angin segar bagi para petani di Bumi Lancang Kuning.

Kenaikan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah dinamika pasar komoditas global yang cenderung fluktuatif. Namun, penguatan harga kali ini dinilai mampu memberikan ruang napas bagi pekebun sawit dalam menjaga produktivitas kebun mereka.

Baca Juga

Indonesia Raih Surplus Besar Perdagangan Besi dan Baja pada Tahun 2025

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa penetapan harga periode ini telah mengacu pada regulasi terbaru. Regulasi tersebut adalah Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025.

Dengan dasar hukum tersebut, standardisasi harga kini mencakup klasifikasi umur tanaman mulai dari 3 hingga 30 tahun. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian nilai ekonomi bagi pekebun mitra di berbagai kelompok usia tanaman.

Kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat transparansi dalam proses penetapan harga. Dengan adanya standar yang jelas, petani dapat mengetahui dasar perhitungan harga yang mereka terima setiap pekan.

Berdasarkan hasil kajian tabel rendemen dari PPKS Medan, kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur 9 tahun. Kelompok umur ini mencatat harga tertinggi dibandingkan dengan kategori usia tanaman lainnya.

"Harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan naik sebesar Rp131,95/Kg atau mencapai 3,65 persen dari periode sebelumnya, sehingga harga dipatok menjadi Rp3.743,34/Kg dengan tambahan harga cangkang sebesar Rp19,47/Kg," kata Supriadi, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa lonjakan harga kali ini bukan hanya bersifat marginal, tetapi cukup signifikan secara persentase. Dampaknya pun dirasakan langsung oleh para petani yang mengandalkan hasil panen sebagai sumber utama pendapatan.

Dasar Regulasi dan Mekanisme Penetapan Harga

Penetapan harga TBS sawit di Riau dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Regulasi terbaru menjadi landasan utama agar proses ini berjalan adil dan akuntabel bagi seluruh pihak.

Supriadi menjelaskan bahwa Permentan Nomor 13 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam proses penetapan harga TBS sawit kemitraan plasma. Selain itu, Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025 juga digunakan sebagai dasar teknis dalam penentuan harga.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh tahapan penetapan harga dilakukan secara transparan. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan bagi petani dan perusahaan mitra yang terlibat dalam rantai pasok sawit.

Standardisasi harga berdasarkan umur tanaman mulai dari 3 hingga 30 tahun menjadi salah satu poin penting dalam regulasi baru ini. Hal ini memungkinkan setiap kelompok umur tanaman memperoleh harga yang lebih proporsional sesuai dengan produktivitasnya.

Pendekatan ini dinilai mampu memberikan kepastian nilai ekonomi yang lebih stabil bagi pekebun. Dengan demikian, petani dapat merencanakan pengelolaan kebun secara lebih terarah berdasarkan proyeksi pendapatan yang jelas.

Dalam praktiknya, penetapan harga juga mengacu pada hasil kajian rendemen yang dilakukan oleh PPKS Medan. Data tersebut digunakan untuk menentukan potensi minyak sawit yang dihasilkan dari TBS pada masing-masing kelompok umur tanaman.

Kenaikan tertinggi pada periode ini tercatat pada kelompok umur 9 tahun. Kelompok ini mencerminkan fase produktivitas optimal tanaman sawit, sehingga wajar jika harganya berada di posisi tertinggi.

Selain faktor rendemen, indeks K juga menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan harga TBS. Indeks K mencerminkan porsi harga yang diterima petani setelah dikurangi biaya pengolahan di pabrik.

Pada periode ini, Supriadi merincikan bahwa indeks K yang digunakan berada di angka 92,67 persen. Angka tersebut menunjukkan tingkat efisiensi dan pembagian hasil yang relatif menguntungkan bagi petani.

Dengan indeks tersebut, harga TBS petani dapat mengalami kenaikan signifikan seiring penguatan harga produk turunannya. Hal ini menunjukkan keterkaitan erat antara harga CPO, kernel, dan TBS di tingkat kebun.

Faktor Pasar Global Dorong Kenaikan Harga

Kenaikan harga TBS sawit di Riau tidak terlepas dari kondisi pasar komoditas global yang menunjukkan tren positif. Penguatan harga CPO dan kernel menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan tersebut.

Supriadi merincikan bahwa harga penjualan Crude Palm Oil atau CPO minggu ini mengalami lonjakan sebesar Rp551,58. Pada saat yang sama, harga kernel atau inti sawit juga naik sebesar Rp378,96 dibandingkan pekan lalu.

Kenaikan harga dua komoditas utama ini memberikan dampak langsung terhadap harga TBS di tingkat petani. Semakin tinggi harga CPO dan kernel, semakin besar pula potensi pendapatan yang diterima pekebun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar global sawit tengah berada dalam fase yang cukup positif. Permintaan yang meningkat serta dinamika pasokan turut memengaruhi pergerakan harga di pasar internasional.

Namun, Supriadi menegaskan bahwa fluktuasi harga yang menguntungkan petani ini murni didorong oleh penguatan harga internal CPO dan kernel di tingkat produsen. Artinya, tidak ada faktor non-pasar yang memengaruhi lonjakan harga tersebut.

Selain itu, tim penetapan harga juga mengantisipasi adanya Pabrik Kelapa Sawit atau PKS yang tidak melakukan penjualan. Hal ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi perhitungan harga TBS di tingkat petani.

Sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jika terjadi validasi 2, maka rujukan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga meskipun terjadi ketidakseimbangan data dari pabrik tertentu.

Saat ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di level Rp15.189,20 dan harga kernel sebesar Rp12.637,50. Angka tersebut digunakan sebagai referensi dalam penetapan harga TBS apabila terjadi kondisi validasi tertentu.

Dengan adanya mekanisme ini, proses penetapan harga diharapkan tetap objektif dan adil. Petani pun memperoleh kepastian bahwa harga yang mereka terima tetap mencerminkan kondisi pasar aktual.

Kenaikan harga TBS yang terjadi pada periode ini juga menunjukkan efektivitas tata kelola penetapan harga yang terus diperbaiki. Hal ini memperkuat kepercayaan petani terhadap sistem yang diterapkan pemerintah daerah.

Komitmen Tata Kelola dan Harapan Petani ke Depan

Selain faktor pasar, Disbun Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola penetapan harga. Langkah ini dilakukan agar sistem yang ada tetap berkeadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.

Upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Dukungan ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang transparan dan akuntabel.

Supriadi menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem penetapan harga yang kredibel dan berkelanjutan.

"Membaiknya tata kelola ini adalah kerja keras kolektif seluruh stakeholder. Komitmen bersama ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan riil para petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas," tutup Supriadi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan harga bukan hanya stabilitas pasar, tetapi juga peningkatan kesejahteraan petani. Dengan harga yang lebih baik, petani diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kebun mereka.

Kenaikan harga TBS pada periode 4 hingga 10 Februari 2026 menjadi bukti bahwa sistem penetapan harga dapat memberikan hasil positif. Hal ini juga menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata.

Para petani sawit di Riau pun menyambut baik kabar kenaikan harga ini. Bagi mereka, peningkatan harga TBS bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kepastian pendapatan dan keberlanjutan usaha perkebunan.

Dengan harga Rp3.743,34 per kilogram untuk kelompok umur 9 tahun, petani memperoleh tambahan pendapatan yang cukup berarti dibandingkan periode sebelumnya. Tambahan harga cangkang sebesar Rp19,47 per kilogram juga memberikan nilai tambah bagi hasil panen mereka.

Kondisi ini diharapkan dapat mendorong semangat petani untuk terus menjaga kualitas dan produktivitas kebun. Produktivitas yang meningkat pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kinerja sektor perkebunan secara keseluruhan.

Ke depan, Disbun Riau berharap stabilitas harga dapat terus terjaga. Dengan harga yang stabil dan adil, sektor sawit di Riau diharapkan mampu terus menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Sebagai salah satu sentra perkebunan terbesar di Indonesia, Riau memiliki peran strategis dalam industri sawit nasional. Oleh karena itu, kebijakan harga yang berpihak pada petani menjadi sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sektor ini.

Daftar Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Periode 4–10 Februari 2026

Harga TBS sawit mitra plasma di Provinsi Riau pada periode ini ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman. Daftar berikut menunjukkan harga resmi per kilogram sesuai hasil rapat penetapan harga.

Kelompok umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.881,58 per kilogram. Harga ini mencerminkan tingkat produktivitas tanaman yang masih berada pada fase awal pertumbuhan.

Kelompok umur 4 tahun memperoleh harga Rp3.269,94 per kilogram. Angka tersebut menunjukkan peningkatan seiring bertambahnya usia dan produktivitas tanaman.

Untuk kelompok umur 5 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.466,64 per kilogram. Harga ini mencerminkan peningkatan rendemen yang mulai stabil pada usia tersebut.

Kelompok umur 6 tahun mendapatkan harga Rp3.618,16 per kilogram. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan hasil panen yang lebih konsisten.

Kelompok umur 7 tahun ditetapkan pada harga Rp3.695,71 per kilogram. Angka ini menunjukkan fase produktivitas yang semakin optimal.

Kelompok umur 8 tahun memperoleh harga Rp3.739,43 per kilogram. Harga ini mencerminkan kualitas dan kuantitas hasil panen yang terus meningkat.

Kelompok umur 9 tahun mencatat harga tertinggi, yakni Rp3.743,34 per kilogram. Harga ini menjadi puncak kenaikan pada periode 4 hingga 10 Februari 2026.

Untuk kelompok umur 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.722,96 per kilogram. Harga ini mencerminkan fase produksi matang yang relatif stabil.

Kelompok umur 21 tahun memperoleh harga Rp3.663,99 per kilogram. Angka ini menunjukkan penyesuaian seiring mulai menurunnya produktivitas tanaman.

Kelompok umur 22 tahun ditetapkan sebesar Rp3.607,35 per kilogram. Harga ini mencerminkan penurunan bertahap seiring bertambahnya usia tanaman.

Kelompok umur 23 tahun memperoleh harga Rp3.546,98 per kilogram. Penurunan ini mencerminkan berkurangnya rendemen dibandingkan usia produktif optimal.

Kelompok umur 24 tahun ditetapkan sebesar Rp3.480,75 per kilogram. Harga ini menunjukkan tren penurunan yang konsisten pada tanaman berusia lebih tua.

Kelompok umur 25 tahun mendapatkan harga Rp3.406,34 per kilogram. Angka ini menandakan fase akhir produktivitas tanaman sawit.

Kelompok umur 26 tahun memperoleh harga Rp3.361,17 per kilogram. Harga ini mencerminkan penurunan hasil panen yang semakin signifikan.

Kelompok umur 27 tahun ditetapkan sebesar Rp3.315,76 per kilogram. Harga ini menyesuaikan dengan produktivitas tanaman yang terus menurun.

Untuk kelompok umur 30 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.240,62 per kilogram. Angka ini mencerminkan kondisi tanaman yang berada pada fase paling akhir siklus produktif.

Dengan daftar harga ini, petani dapat mengetahui secara rinci nilai jual TBS berdasarkan umur tanaman mereka. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem penetapan harga yang berlaku.

Zahra

Zahra

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Hankook Tire Optimistis Tumbuh Lewat Strategi Bisnis Berkelanjutan 2026

Hankook Tire Optimistis Tumbuh Lewat Strategi Bisnis Berkelanjutan 2026

IEA Prediksi Lonjakan Energi Terbarukan Global Hingga 2030

IEA Prediksi Lonjakan Energi Terbarukan Global Hingga 2030

PLTN Dukung Transisi Energi Indonesia Slovakia Tawarkan Keahlian Nuklir

PLTN Dukung Transisi Energi Indonesia Slovakia Tawarkan Keahlian Nuklir

Produksi Beras Nasional Melonjak Meski Cuaca Ekstrem Melanda

Produksi Beras Nasional Melonjak Meski Cuaca Ekstrem Melanda