JAKARTA - Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait pengalihan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR).
Menurut Chief Operating Officer (COO) Danantara, Doni Oskaria, tambang yang sebelumnya diharapkan diserahkan kepada PT Aneka Tambang (ANTM), anggota MIND ID, justru akan dialihkan ke perusahaan yang baru dibentuk, yaitu Perminas (Perusahaan Mineral Nasional).
Langkah ini menandai perubahan penting dalam strategi Danantara, yang bertujuan untuk memperkuat sektor pertambangan nasional.
Baca JugaGelombang Tinggi Mengganggu Pelayaran, ASDP Kupang Belum Beroperasi
Doni menegaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut berfokus pada industri mineral, Perminas bukan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID.
Sebaliknya, Perminas berada di bawah naungan Danantara, dengan struktur yang lebih terpisah dari MIND ID.
Alasan Pengalihan ke Perminas
Doni Oskaria menyebutkan bahwa keputusan untuk mengalihkan tambang emas Martabe ke Perminas adalah murni keputusan bisnis yang berdasarkan pada potensi jangka panjang dari bisnis pertambangan yang dikelola oleh Danantara.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai investasi strategis, Danantara merasa bahwa alih tambang tersebut akan lebih sesuai dengan pengelolaan yang ada di perusahaan mineral nasional yang baru dibentuk.
“Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” ujar Doni.
Menurutnya, pengalihan tambang ini juga mencerminkan posisi Danantara yang terus berusaha mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan negara. Keputusan ini lebih dilihat sebagai langkah strategis, yang memiliki dampak lebih luas dibandingkan sekadar masalah pengalihan aset.
Perminas, Perusahaan Mineral Nasional yang Baru Dibentuk
Perminas sendiri merupakan entitas yang relatif baru dan berbeda dari MIND ID. Doni menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memfokuskan diri pada pengelolaan dan pengembangan sumber daya mineral yang dikelola oleh negara.
Dalam struktur dan operasionalnya, Perminas tidak tergabung dalam MIND ID, meskipun keduanya beroperasi di sektor yang sama.
“Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara,” tegas Doni, menjelaskan posisi Perminas yang terpisah dari kelompok BUMN industri pertambangan Indonesia.
Meskipun begitu, keputusan ini mengundang banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan Danantara dan kejelasan peran Perminas dalam industri pertambangan nasional.
Hal ini menjadi menarik mengingat sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sempat menyebutkan bahwa pengelolaan sejumlah sektor tambang yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut akan diserahkan ke MIND ID atau anak usahanya, seperti PT Aneka Tambang (ANTM).
Aspek Operasional dan Struktural yang Menjadi Pertimbangan
Bagi Danantara, keputusan ini bukan hanya soal pengalihan tambang, tetapi juga mencakup pertimbangan dalam konteks operasional dan struktural yang lebih besar.
Doni menambahkan bahwa pengalihan tambang Martabe ke Perminas adalah bagian dari strategi bisnis yang lebih luas, di mana perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan harus lebih fokus pada pengelolaan yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi negara.
“Pertimbangannya tentu karena life bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara,” jelas Doni.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Danantara memegang kendali penuh dalam keputusan pengalihan tambang, meskipun ada sejumlah opsi yang lebih umum, seperti penyerahan ke MIND ID.
Selain itu, dalam perbincangan lebih lanjut, Doni juga menyebutkan bahwa meskipun keputusan ini bersifat bisnis, tidak menutup kemungkinan adanya kompensasi yang diberikan kepada pihak-pihak terkait, seperti PT Agincourt Resources (PT AR) atau PT United Tractor Tbk (UNTR). Namun, hingga saat ini, Danantara belum memberikan pernyataan pasti mengenai hal tersebut.
Proses Pengambilalihan dan Dampaknya Terhadap Industri Tambang
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengambil alih 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait bencana Sumatra pada akhir November 2025.
Keputusan ini mencakup 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan yang akan diserahkan kepada BUMN Perhutani, sementara perusahaan tambang akan diserahkan kepada BUMN MIND ID, atau anak usahanya seperti ANTM.
Dalam konteks ini, pengalihan tambang Martabe ke Perminas justru menonjol sebagai langkah yang berbeda dari keputusan umum pemerintah.
Seperti yang diungkapkan Prasetyo, pengambilalihan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan karena dianggap dapat memberikan keuntungan kepada negara.
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Danantara ini memberikan gambaran mengenai dinamika kebijakan pemerintah dalam mengelola aset-aset pertambangan yang strategis.
Harapan dan Komentar Mengenai Masa Depan Industri Pertambangan
Pengalihan tambang Martabe ke Perminas menambah spekulasi mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam sektor pertambangan Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam nasional tidak hanya bergantung pada pengelolaan tradisional melalui BUMN besar, tetapi juga melibatkan entitas baru yang dibentuk dengan tujuan yang lebih spesifik dan terarah.
Dari sisi industri, keputusan ini diharapkan dapat mendorong perubahan dalam cara pengelolaan sektor pertambangan, dengan fokus pada keberlanjutan dan pengelolaan yang lebih efisien.
Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan perubahan pola pengelolaan aset negara yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.













