Jumat, 23 Januari 2026

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP 2026 Beserta Syarat Jadwal dan Aktivasi Rekening

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP 2026 Beserta Syarat Jadwal dan Aktivasi Rekening
Panduan Lengkap Cara Daftar PIP 2026 Beserta Syarat Jadwal dan Aktivasi Rekening

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan belajar terus dilakukan melalui berbagai skema bantuan pendidikan. Salah satu program yang konsisten diberikan adalah Program Indonesia Pintar yang menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Program ini dirancang agar anak-anak Indonesia tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terbebani persoalan biaya. Bantuan PIP juga diharapkan mampu menekan angka putus sekolah di berbagai jenjang pendidikan.

Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali membuka peluang bagi siswa yang memenuhi kriteria untuk menerima PIP. Orang tua dan siswa perlu memahami alur pendaftaran agar proses pengajuan tidak mengalami kendala.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling Jakarta Siap Bantu Perpanjang SIM Di Lima Lokasi

Sebelum mendaftar, penting mengetahui persyaratan dokumen hingga tahapan pencairan dana. Pemahaman ini akan membantu memastikan bantuan dapat diterima dan dimanfaatkan dengan optimal.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara daftar, jadwal, hingga penarikan dana PIP 2026. Informasi disusun agar mudah dipahami oleh siswa maupun orang tua.

Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran PIP 2026

Program Indonesia Pintar tidak diberikan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian. Bantuan ini ditujukan khusus bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Selain itu, anak dengan kondisi khusus juga berhak menerima PIP. Kategori ini mencakup anak yatim, piatu, yatim piatu, serta siswa terdampak bencana alam.

Syarat umum penerima PIP mencakup status sebagai siswa aktif. Peserta didik harus berada pada jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK dengan usia 6 hingga 21 tahun.

Siswa juga wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menilai kelayakan penerima bantuan.

Selain Dapodik, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Pendataan ini digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin memiliki peluang lebih besar. Kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor utama penilaian.

Peluang mendapatkan PIP semakin besar jika siswa memiliki kartu bantuan sosial. Beberapa di antaranya adalah Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Program Keluarga Harapan.

Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar juga menjadi salah satu indikator pendukung. Selain itu, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai turut memperkuat peluang penerimaan.

Bagi siswa yang belum memiliki kartu bantuan, Surat Keterangan Tidak Mampu dapat digunakan. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa.

Mekanisme dan Cara Daftar PIP 2026 Melalui Sekolah

Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri melalui aplikasi umum. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui pihak sekolah.

Orang tua atau siswa perlu datang langsung ke sekolah untuk mengajukan permohonan. Pengajuan ini disampaikan kepada wali kelas atau pihak administrasi sekolah.

Pada saat pengajuan, orang tua diminta membawa dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga dan kartu bantuan sosial yang dimiliki.

Jika diperlukan, Surat Keterangan Tidak Mampu juga harus disertakan. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi.

Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan kelayakan siswa. Verifikasi dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam Dapodik.

Setelah dinyatakan layak, data siswa akan diinput atau diperbarui di Dapodik. Selanjutnya, sekolah mengajukan usulan penerima PIP ke pemerintah.

Tahap berikutnya adalah penilaian oleh Kementerian terkait. Penilaian didasarkan pada data kesejahteraan, data pendidikan, dan kuota nasional PIP.

Jika seluruh syarat terpenuhi, siswa akan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan penerima PIP.

Jadwal Pendaftaran dan Cara Cek Penerima PIP 2026

Setelah proses pengajuan dilakukan, orang tua disarankan rutin memantau status penerimaan. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi PIP.

Pengajuan PIP oleh sekolah dibuka sepanjang Januari hingga Desember 2026. Artinya, sekolah dapat mengusulkan siswa kapan saja selama periode tersebut.

Surat Keputusan penerima tahap pertama biasanya terbit pada Maret hingga April. Tahap ini menjadi pencairan awal bagi penerima PIP.

Tahap kedua penerbitan SK berlangsung pada Juni hingga Agustus. Pada periode ini, siswa tambahan dapat ditetapkan sebagai penerima.

Jika diperlukan, SK tahap ketiga diterbitkan pada Oktober hingga Desember. Tahap ini menyesuaikan dengan kuota dan kebijakan pemerintah.

Pencairan dana PIP mengikuti terbitnya SK di masing-masing tahap. Oleh karena itu, waktu pencairan setiap siswa bisa berbeda.

Besaran bantuan PIP diberikan dua kali dalam satu tahun. Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.

Siswa SD menerima bantuan sebesar Rp450.000. Dana ini ditujukan untuk kebutuhan pendidikan dasar.

Untuk jenjang SMP, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000. Nominal ini diharapkan membantu biaya perlengkapan dan transportasi sekolah.

Siswa SMA dan SMK memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000. Bantuan ini dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan lanjutan.

Untuk mengecek status penerima, orang tua dapat mengakses laman resmi PIP. Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala.

Pengguna cukup memasukkan NISN dan NIK siswa. Selanjutnya, isi kode keamanan dan klik menu cek penerima.

Aktivasi Rekening dan Cara Penarikan Dana PIP 2026

Setelah ditetapkan sebagai penerima, siswa wajib melakukan aktivasi rekening. Aktivasi harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu, status penerima dapat dibatalkan. Oleh karena itu, orang tua perlu segera menindaklanjuti informasi dari sekolah.

Aktivasi rekening dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan. Untuk SD dan SMP, bank penyalur adalah BRI.

Sementara itu, siswa SMA dan SMK melakukan aktivasi melalui BNI. Khusus Provinsi Aceh, aktivasi dilakukan melalui BSI.

Persyaratan aktivasi berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD dan SMP, diperlukan surat keterangan dari kepala sekolah.

Orang tua juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga. Formulir pembukaan rekening dari bank penyalur wajib diisi.

Untuk jenjang SMA dan SMK, persyaratan mencakup KTP peserta didik. Dokumen pendukung lainnya tetap diperlukan sesuai ketentuan bank.

Setelah aktivasi berhasil, siswa akan menerima buku tabungan dan kartu debit. Rekening ini digunakan khusus untuk penyaluran dana PIP.

Penarikan dana dapat dilakukan melalui mesin ATM. Selain itu, penarikan juga bisa dilakukan langsung di teller bank.

Dana dapat ditarik sesuai kebutuhan pendidikan siswa. Penggunaan dana diharapkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penarikan dana mengikuti prosedur bank penyalur. Untuk jenjang Dikdasmen, penarikan dilakukan melalui buku tabungan atau ATM.

Dengan memahami seluruh tahapan ini, proses pengurusan PIP 2026 dapat berjalan lebih lancar. Orang tua dan siswa diharapkan aktif memantau informasi resmi.

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah di bidang pendidikan. Bantuan ini diharapkan membantu menciptakan generasi yang berdaya saing.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Samsat Keliling Polda Metro Jaya Masih Dibuka di 14 Lokasi Jadetabek

Samsat Keliling Polda Metro Jaya Masih Dibuka di 14 Lokasi Jadetabek

Wamenag Tekankan Kualitas Layanan KUA Harus Meningkat dan Tidak Lambat

Wamenag Tekankan Kualitas Layanan KUA Harus Meningkat dan Tidak Lambat

Persiapan Ramadhan 2026: Bulog Tingkatkan Stok Pangan di Sumbagut

Persiapan Ramadhan 2026: Bulog Tingkatkan Stok Pangan di Sumbagut

BRIN Perkuat Kapal Riset Maritim melalui Kolaborasi dengan OceanX

BRIN Perkuat Kapal Riset Maritim melalui Kolaborasi dengan OceanX

Pakar Hati-Hati! Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump

Pakar Hati-Hati! Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump