Sabtu, 24 Januari 2026

POJK Influencer Keuangan Segera Terbit Semester Pertama Dua Ribu Dua Puluh Enam

POJK Influencer Keuangan Segera Terbit Semester Pertama Dua Ribu Dua Puluh Enam
POJK Influencer Keuangan Segera Terbit Semester Pertama Dua Ribu Dua Puluh Enam

JAKARTA - Dinamika industri keuangan digital di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya peran media sosial dalam membentuk persepsi masyarakat. 

Fenomena influencer keuangan yang kerap membagikan edukasi, ulasan, hingga rekomendasi produk finansial menjadi perhatian serius regulator. Untuk merespons kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan tengah memfinalisasi regulasi khusus yang akan menjadi payung hukum bagi aktivitas para influencer di sektor keuangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK tentang influencer keuangan. Aturan ini disiapkan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menyentuh sektor tertentu, kebijakan baru ini dirancang agar mencakup seluruh industri jasa keuangan secara lebih menyeluruh.

Baca Juga

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Proses penyusunan aturan hampir rampung

Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa penyusunan Rancangan POJK tentang influencer keuangan sudah berada di tahap akhir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa prosesnya hampir selesai dan ditargetkan terbit pada semester pertama 2026.

“Kami sudah hampir di ujung prosesnya. Nanti selesai, semester ini selesai,” ungkap Friderica saat ditemui seusai acara di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 21 Januari 2026. Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan OJK dalam mempercepat kehadiran aturan ini di tengah pesatnya aktivitas influencer keuangan di ruang digital.

Aturan berlaku untuk seluruh sektor industri keuangan

Salah satu poin penting dalam POJK influencer keuangan adalah cakupan pengaturannya yang luas. Friderica menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya diperuntukkan bagi satu sektor tertentu, melainkan akan berlaku untuk seluruh industri jasa keuangan. Artinya, influencer yang membahas perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga pasar modal akan berada dalam kerangka regulasi yang sama.

Pendekatan ini diambil agar tidak terjadi kekosongan aturan di sektor lain di luar pasar modal. Dengan cakupan menyeluruh, OJK berharap tidak ada lagi perbedaan standar dalam aktivitas promosi, edukasi, maupun rekomendasi keuangan yang dilakukan influencer di berbagai platform digital.

Tahapan panjang sesuai prosedur yang berlaku

Dalam penyusunan POJK influencer keuangan, OJK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Friderica menyebut, tahap awal dimulai dari penyusunan kajian yang komprehensif mengenai praktik influencer keuangan di Indonesia.

Setelah itu, OJK melakukan diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi industri, satuan kerja internal OJK, hingga pelaku pasar. Proses ini memakan waktu cukup panjang karena harus mengakomodasi beragam kepentingan dan masukan, namun seluruh tahapan tersebut kini telah dilalui.

Belajar dari aturan finfluencer pasar modal

Sebagai catatan, OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur influencer di sektor pasar modal. Aturan tersebut secara khusus mengatur finfluencer yang memberikan konten terkait investasi efek, termasuk saham dan instrumen pasar modal lainnya.

Dalam POJK tersebut, influencer yang memberikan rekomendasi investasi diwajibkan memiliki izin atau sertifikasi resmi. Mereka juga harus memiliki kerja sama tertulis dengan perusahaan efek. Ketentuan ini bertujuan melindungi investor dari potensi informasi menyesatkan atau rekomendasi yang tidak didasarkan pada analisis yang memadai.

Batasan peran influencer dalam memberikan rekomendasi

POJK 13 Tahun 2025 juga membedakan peran influencer berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Influencer yang hanya mengajak masyarakat menjadi nasabah diwajibkan memiliki izin sebagai mitra pemasar. Sementara itu, influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi efek harus mengantongi izin sebagai penasihat investasi.

OJK secara tegas melarang influencer pasar modal memberikan rekomendasi saham secara sembarangan tanpa dasar yang jelas dan tanpa lisensi. Larangan ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan investor dan menjaga integritas pasar modal dari praktik promosi yang menyesatkan.

Sanksi tegas dan harapan terhadap aturan baru

Dalam aturan yang sudah berlaku di pasar modal, OJK juga menyiapkan sanksi tegas bagi influencer yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut menjadi instrumen penegakan hukum agar regulasi tidak hanya bersifat imbauan, tetapi benar-benar ditaati oleh para pelaku di lapangan.

Dengan hadirnya POJK influencer keuangan yang baru, OJK berharap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan tanggung jawab dapat diterapkan secara merata di seluruh sektor jasa keuangan. Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi influencer, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen informasi keuangan.

Ke depan, keberadaan POJK influencer keuangan juga diharapkan mendorong terciptanya konten edukasi yang lebih berkualitas. Influencer tidak hanya dituntut kreatif, tetapi juga bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Dengan demikian, literasi keuangan masyarakat dapat meningkat tanpa harus dibayangi risiko informasi yang keliru atau menyesatkan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Investasi Minerba Melonjak, Hilirisasi Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Investasi Minerba Melonjak, Hilirisasi Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Gen Z Ubah Peta Investasi Nasional, OJK Soroti Lonjakan Minat Aset Berisiko Tinggi

Gen Z Ubah Peta Investasi Nasional, OJK Soroti Lonjakan Minat Aset Berisiko Tinggi

Revolusi Finansial Pribadi: Cara Teknologi dan AI Membantu Kelola Uang Lebih Cerdas di Era Digital

Revolusi Finansial Pribadi: Cara Teknologi dan AI Membantu Kelola Uang Lebih Cerdas di Era Digital

Rupiah Menguat Bertahap di Awal Pekan, Investor Pantau Pergerakan Nilai Tukar Secara Ketat

Rupiah Menguat Bertahap di Awal Pekan, Investor Pantau Pergerakan Nilai Tukar Secara Ketat

Lonjakan Investasi Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor Baru di Tengah Gejolak Global

Lonjakan Investasi Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor Baru di Tengah Gejolak Global