Kamis, 22 Januari 2026

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax yang Kini Makin Diminati Wajib Pajak

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax yang Kini Makin Diminati Wajib Pajak
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax yang Kini Makin Diminati Wajib Pajak

JAKARTA - Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Memasuki pekan ketiga masa pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 398.091 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax per 21 Januari 2026. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital perpajakan yang kini menjadi satu-satunya jalur resmi pelaporan.

Dari jumlah tersebut, pelapor terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 328.933. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 48.481 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Baca Juga

Bunga Koperasi Simpan Pinjam 2026: Panduan Lengkap untuk Anggota

Adapun pelapor SPT Tahunan Badan mencapai 20.538 dalam kurs rupiah. Selain itu, terdapat pula 39 wajib pajak badan yang melaporkan dalam kurs dolar Amerika Serikat.

Untuk wajib pajak beda tahun buku, tercatat sebanyak 97 wajib pajak badan pelapor dengan kurs rupiah. Sedangkan wajib pajak badan dengan kurs dolar Amerika Serikat tercatat sebanyak 3 pelapor.

Seluruh pelaporan SPT Tahunan 2025 kini dilakukan secara eksklusif melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak dihimbau segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing agar tidak mengalami kendala teknis.

Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal sebelum wajib pajak dapat menyampaikan laporan pajak tahunannya. Dengan sistem ini, pelaporan diharapkan menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan.

Bagi wajib pajak yang belum familiar dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan panduan pengisian yang cukup rinci. Proses pelaporan pun dapat dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Data Pelaporan SPT Tahunan 2025 Terbaru

Jumlah pelaporan yang mencapai ratusan ribu wajib pajak mencerminkan peningkatan kepatuhan pajak masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai diterima luas oleh pengguna.

Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan menjadi kelompok terbesar yang telah melaporkan SPT Tahunan. Kelompok ini mencakup pegawai swasta, PNS, anggota TNI dan POLRI, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan juga menunjukkan partisipasi yang cukup tinggi. Mereka umumnya berasal dari kalangan pekerja bebas, pelaku usaha kecil, serta profesional mandiri.

Di sisi lain, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tetap menjadi bagian penting dalam total kepatuhan pajak nasional. Pelaporan dalam kurs rupiah mendominasi, meski terdapat pula pelaporan dalam kurs dolar Amerika Serikat.

Pelaporan wajib pajak beda tahun buku juga menjadi perhatian tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Coretax mampu mengakomodasi berbagai karakteristik wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administratif dan kendala di kemudian hari.

Selain itu, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi potensi kepadatan akses sistem mendekati tenggat waktu. Dengan demikian, proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Langkah Awal Membuat Konsep SPT di Coretax

Untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman utama, wajib pajak dapat mengklik modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

Setelah itu, wajib pajak dapat mengklik “Buat Konsep SPT” dan memilih “PPh Orang Pribadi”. Selanjutnya, klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap berikutnya.

Pada halaman berikutnya, pilih jenis “SPT Tahunan” dan tentukan periode “Januari 2025–Desember 2025” untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Setelah itu, pilih model SPT “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.

Setelah konsep berhasil dibuat, sistem akan menampilkan daftar SPT Tahunan yang siap untuk diisi. Wajib pajak dapat mengklik tombol pensil untuk mulai mengisi Induk SPT.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN dan BUMD, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”. Setelah itu, pilih metode pembukuan “Pencatatan”.

Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan profil yang telah terdaftar. Data tersebut meliputi NIK atau NPWP, nama, jenis ID, nomor ID, nomor telepon, serta alamat email.

Status kewajiban perpajakan suami dan istri diisi apabila wajib pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT). Jika status tersebut dipilih, maka NIK atau NPWP pasangan akan terisi otomatis oleh sistem.

Proses pengisian Induk SPT ini dirancang agar lebih sederhana dan minim kesalahan input. Sistem Coretax juga menyediakan validasi otomatis untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan ketentuan.

Tahapan Pengisian Lampiran SPT

Setelah Induk SPT terisi, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pengisian lampiran. Tahapan ini mencakup pelaporan harta, utang, anggota keluarga, serta penghasilan dan pajak yang telah dipotong.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada tahun pajak sebelumnya, harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan pembaruan data. Pembaruan ini dapat dilakukan dengan memilih tombol pensil pada setiap data harta yang tercantum.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan kondisi aktual. Setelah itu, pengisian dapat dilanjutkan pada bagian Harta Bergerak.

Tahapan berikutnya adalah pengisian lampiran Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Wajib pajak perlu menyesuaikan data sesuai dengan saldo utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.

Kemudian, daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Data ini akan diperhitungkan dalam penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Menu perubahan data anggota keluarga dapat diakses melalui Portal Saya, lalu Profil Saya, kemudian Informasi Umum, dan pilih Edit, selanjutnya Unit Pajak Keluarga. Dengan demikian, data keluarga dapat diperbarui secara terintegrasi.

Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di Bukti Potong A1 dari pemberi kerja. Namun, wajib pajak tetap diberikan opsi untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain jika diperlukan.

Tabel Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh juga akan terisi otomatis berdasarkan data pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi kerja. Apabila memiliki bukti pemotongan atau pemungutan lain, wajib pajak dapat menambahkan data tersebut secara manual.

Pada tahap ini, wajib pajak perlu memastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang sama dengan D.10a apabila terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Jika nilai C.9 sama dengan D.10a, maka nilai E.11a PPh kurang atau lebih bayar akan bernilai nol atau nihil.

Proses validasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan perhitungan yang dapat berdampak pada status kurang bayar atau lebih bayar. Sistem Coretax akan membantu melakukan pengecekan otomatis terhadap kesesuaian data.

Proses Pengiriman dan Konfirmasi SPT Tahunan

Setelah seluruh data terisi dengan lengkap dan benar, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pelaporan. Untuk melaporkan SPT, klik tombol “Bayar dan Lapor” pada halaman utama pengisian.

Selanjutnya, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada bagian penyedia penandatangan. Setelah itu, masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya saat aktivasi akun.

Setelah passphrase dimasukkan, klik “Simpan” dan lanjutkan dengan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. Proses ini menjadi bentuk persetujuan resmi wajib pajak terhadap data yang telah disampaikan.

Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa SPT telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, kewajiban pelaporan pajak tahunan dinyatakan selesai.

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu tersebut, wajib pajak juga dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat dan Induk SPT.

Selain itu, wajib pajak dapat meninjau kembali isi SPT yang telah disampaikan. Fitur ini memudahkan pengguna untuk melakukan arsip digital atas dokumen perpajakan mereka.

Keberadaan sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak nasional. Dengan satu platform terintegrasi, proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.

Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kenyamanan pengguna. Masukan dari wajib pajak menjadi salah satu dasar dalam pengembangan fitur-fitur baru.

Bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan, disarankan untuk segera memanfaatkan sistem Coretax sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administrasi dan potensi masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti panduan pengisian yang tersedia, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik.

Zahra

Zahra

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Pegadaian Hari Ini

Update Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Pegadaian Hari Ini

Update Harga Buyback Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Pegadaian Hari Ini

Update Harga Buyback Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Pegadaian Hari Ini

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mencetak Rekor Tertinggi

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mencetak Rekor Tertinggi

JMA Syariah Siap Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK Tahun 2026

JMA Syariah Siap Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK Tahun 2026

Kredit Perbankan Tumbuh Akhir 2025, Bank Tetap Waspada Risiko

Kredit Perbankan Tumbuh Akhir 2025, Bank Tetap Waspada Risiko