Harga Buyback Emas Antam Rabu 21 Januari 2026 Naik Beserta Pajaknya
- Rabu, 21 Januari 2026
JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi perhatian pelaku pasar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kali ini, sorotan tertuju pada harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang mengalami lonjakan cukup signifikan. Kenaikan harga jual kembali ini memberi gambaran menarik bagi masyarakat yang ingin melepas kepemilikan emas batangan di tengah tren emas global yang masih menguat dan penuh dinamika.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga buyback emas Antam hari ini melonjak sebesar Rp34.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga buyback kini berada di level Rp2.612.000 per gram. Angka ini mencerminkan penyesuaian harga emas domestik terhadap pergerakan harga emas dunia yang belakangan mencetak rekor baru.
Baca Juga
Lonjakan Harga Buyback Jadi Perhatian Investor
Kenaikan harga buyback emas Antam tentu menjadi kabar penting bagi para investor maupun masyarakat umum. Harga jual kembali emas ini biasanya dipatok lebih rendah dibandingkan harga jual emas batangan pada hari yang sama. Namun, dalam kondisi tertentu, selisih antara harga beli dan harga buyback dapat memberikan keuntungan bagi pemilik emas yang menjualnya kembali.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali merupakan emas bersertifikat LBMA atau London Bullion Market Association. Sertifikat ini menjadikan emas batangan Antam diakui secara global. Harga buyback emas Antam juga berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi, sehingga memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi jual kembali tanpa perlu mempertimbangkan tahun cetak emas.
Mekanisme Buyback dan Potensi Keuntungan
Buyback emas merupakan transaksi penjualan kembali emas kepada pihak Antam atau mitra resminya. Emas yang dijual bisa berupa logam mulia, logam batangan, hingga perhiasan tertentu sesuai ketentuan. Meski harga buyback umumnya lebih rendah dari harga jual, transaksi ini tetap menarik apabila pergerakan harga emas naik signifikan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kondisi pasar emas yang sedang bullish, seperti saat ini, buyback emas dapat menjadi pilihan bagi investor untuk merealisasikan keuntungan. Selisih harga yang besar antara harga beli awal dengan harga buyback terbaru menjadi faktor utama yang dipertimbangkan sebelum menjual emas kembali.
Aturan Pajak Penjualan Kembali Emas
Dalam setiap transaksi buyback emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22.
Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Ketentuan Identitas dan Peran NIK
Selain pajak, kelengkapan data identitas juga menjadi hal penting dalam transaksi buyback emas Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan atau NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, NIK dapat digunakan dalam transaksi perpajakan, termasuk saat menjual emas kembali.
Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan memastikan data identitas yang digunakan telah sesuai dan lengkap. Kesesuaian NIK sangat penting agar proses pemotongan pajak dan administrasi buyback berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
Simulasi Buyback Berbagai Pecahan Emas
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut simulasi taksiran buyback emas Antam di galeri resmi Logam Mulia pada Rabu, 21 Januari 2026. Untuk emas 0,5 gram, taksiran buyback berada di angka Rp1.306.000 tanpa potongan pajak dan meterai. Emas 1 gram memiliki nilai buyback Rp2.612.000, sementara emas 2 gram ditaksir Rp5.224.000.
Pada pecahan 5 gram, nilai buyback mencapai Rp13.060.000. Untuk emas 10 gram, nilai buyback tercatat Rp26.120.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp65.300 dan meterai Rp10.000, sehingga hasil bersih yang diterima sekitar Rp26.044.700. Sementara itu, emas 50 gram memiliki nilai buyback Rp130.600.000 dengan hasil bersih sekitar Rp130.263.500 setelah potongan.
Nilai Buyback Pecahan Besar
Untuk pecahan yang lebih besar, emas 100 gram ditaksir memiliki nilai buyback Rp261.200.000. Setelah dipotong PPh 22 sebesar Rp653.000 dan meterai Rp10.000, hasil bersih yang diterima menjadi Rp260.537.000. Pada pecahan 500 gram, nilai buyback mencapai Rp1.306.000.000 dengan hasil bersih sekitar Rp1.302.725.000.
Adapun untuk emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram, nilai buyback berada di angka Rp2.612.000.000. Setelah potongan PPh 22 sebesar Rp6.530.000 dan meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih yang diterima penjual adalah Rp2.605.460.000.
Pertimbangan Sebelum Melakukan Buyback
Dengan harga buyback yang melonjak cukup tinggi, masyarakat dihadapkan pada pilihan strategis antara menjual emas sekarang atau menahannya untuk jangka waktu lebih panjang. Keputusan tersebut sangat bergantung pada tujuan investasi, kebutuhan likuiditas, serta proyeksi pergerakan harga emas ke depan.
Bagi investor jangka panjang, emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai yang kuat. Namun, bagi mereka yang ingin mengamankan keuntungan di tengah harga yang sudah tinggi, buyback emas Antam pada level saat ini bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan aspek pajak dan administrasi.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
ICEX Resmi Berizin OJK, Menandai Era Baru Bursa Kripto Kompetitif di Indonesia
- Rabu, 21 Januari 2026
PNM Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Pendampingan, Inovasi, dan Kolaborasi
- Rabu, 21 Januari 2026
Pegadaian Catatkan Lonjakan Harga Emas, Beberapa Produk Tembus Rp2,82 Juta
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
PNM Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Pendampingan, Inovasi, dan Kolaborasi
- Rabu, 21 Januari 2026
Pegadaian Catatkan Lonjakan Harga Emas, Beberapa Produk Tembus Rp2,82 Juta
- Rabu, 21 Januari 2026
Terpopuler
1.
JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen
- 21 Januari 2026
2.
Amankah Merendam Teh dalam Susu Semalaman? Ini Penjelasannya
- 21 Januari 2026
3.
4.
Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil, Simak Informasinya
- 21 Januari 2026







