Dokumen dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Senin, 22 Desember 2025
- Senin, 22 Desember 2025
JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini kembali dimudahkan dengan hadirnya layanan SIM Keliling. Fasilitas ini disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai solusi praktis bagi pengendara agar tetap memenuhi syarat legal berkendara tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif yang banyak diminati karena lokasinya tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan waktu operasionalnya relatif fleksibel. Kehadiran mobil layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Wilayah
Baca JugaBRIN Pastikan Arsinum Optimal Penuhi Air Bersih Warga Sumatera
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro dan berlaku untuk pelayanan pada Senin.
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat terlayani dengan optimal, mengingat jumlah pemohon biasanya cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Penempatan lokasi ini bertujuan agar masyarakat dari berbagai penjuru ibu kota dapat menjangkau layanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Masyarakat disarankan memastikan lokasi terdekat dengan domisili masing-masing agar perjalanan lebih efisien. Selain itu, penting untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa dan menyiapkan sejumlah dokumen. Seluruh persyaratan harus dipenuhi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus disiapkan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dalam bentuk fisik
3. Fotokopi SIM lama
4. Bukti cek kesehatan
5. Bukti lulus tes psikologi
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Layanan ini juga terbatas untuk jenis SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya, Masa Berlaku, dan Sanksi Pelanggaran
Masa berlaku SIM saat ini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait tanggal kedaluwarsa SIM, sehingga pengendara diharapkan lebih mudah mengingat waktu perpanjangan.
Untuk biaya perpanjangan SIM, besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, yakni tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Biaya ini dibayarkan sesuai ketentuan di lokasi layanan.
Sebagai pengingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu. Selain mempermudah proses administrasi, kepemilikan SIM yang masih berlaku juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemerintah Perkuat Perlindungan Disabilitas Korban Banjir Bandang Sibolga
- Senin, 22 Desember 2025
Pasar Properti Kondusif Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian
- Senin, 22 Desember 2025
Transformasi Transportasi Hijau Global Dorong Lingkungan Lebih Berkelanjutan
- Senin, 22 Desember 2025
Terpopuler
1.
Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK
- 22 Desember 2025
2.
KSP Dorong Program Perumahan Pemerintah Cetak Pengembang Berkualitas
- 22 Desember 2025
3.
4.
Jelang Nataru Volume Kendaraan Meningkat ke Timur Trans Jawa
- 22 Desember 2025
5.
Wapres Pastikan Pasokan Listrik Nias Aman Selama Nataru
- 22 Desember 2025













