Sabtu, 20 Desember 2025

Produksi Dalam Negeri Jadi Penentu Kuota Impor BBM Tahun Depan

Produksi Dalam Negeri Jadi Penentu Kuota Impor BBM Tahun Depan
Produksi Dalam Negeri Jadi Penentu Kuota Impor BBM Tahun Depan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU swasta pada 2026. Penetapan kuota akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri dan tingkat konsumsi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan kebijakan ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat. 

“Kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Nah, jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33, kurang lebih seperti itu gambaran,” ujarnya.

Baca Juga

Bahlil: Pasokan Listrik Aceh Hampir Normal Usai Bencana Besar

Arahan tersebut mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam sidang kabinet dan ditindaklanjuti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pemerintah menekankan kebijakan impor BBM tetap memperhatikan kapasitas produksi nasional.

Permohonan Kuota dari SPBU Swasta

Saat ini, seluruh operator SPBU swasta telah mengajukan permohonan kuota impor BBM untuk 2026. Nama-nama seperti Shell, Vivo, dan BP tercatat dalam pengajuan tersebut. Pemerintah belum menetapkan besaran kuota masing-masing operator, menunggu evaluasi kebutuhan dan produksi nasional.

Laode menuturkan konsumsi BBM sepanjang 2025 menunjukkan tren tinggi, khususnya di SPBU swasta. Pola konsumsi ini menjadi variabel penting dalam perhitungan kuota tahun depan. 

“Sampai hari ini juga demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya,” jelas Laode.

Pemerintah berupaya memastikan kuota impor tidak menekan produksi dalam negeri, sehingga BBM domestik tetap diutamakan dan pasokan nasional lebih stabil.

Penghentian Impor Solar untuk SPBU Swasta

Selain perhitungan kuota, pemerintah menyiapkan kebijakan penghentian impor solar mulai 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh badan usaha, termasuk SPBU swasta. Laode menjelaskan kebutuhan solar akan dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga pengajuan impor akan disesuaikan.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu termasuk swasta. Artinya, kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli, silakan membeli produk dari kilang dalam negeri,” tegas Laode.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan Balikpapan di Kalimantan Timur. Dengan proyek ini, kapasitas produksi kilang nasional akan meningkat signifikan, menekan ketergantungan pada impor.

Pemerintah juga menyiapkan penerapan mandatori B50, mencampurkan 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati atau fatty acid methyl ester ke dalam solar. Skema ini diproyeksikan menekan konsumsi solar fosil, sejalan dengan upaya transisi energi bersih dan optimalisasi energi domestik.

Optimalkan Produksi Dalam Negeri untuk Ketahanan Energi

Kebijakan kuota impor BBM dan penghentian impor solar merupakan bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan produksi dalam negeri. Menteri ESDM menekankan agar seluruh pihak, termasuk SPBU swasta, mendukung langkah ini demi ketahanan energi nasional.

“La jadi Bapak Menteri sudah menyampaikan bahwa tahun 2026 itu kita tidak lagi mengimpor solar,” ucap Laode. 

Langkah ini dinilai mampu memperkuat ketahanan energi, menekan defisit neraca perdagangan akibat impor, sekaligus mendorong pengembangan kilang dalam negeri dan industri biodiesel.

Langkah ini diharapkan mendorong integrasi antara kapasitas produksi kilang, program B50, dan konsumsi nasional, sehingga distribusi BBM lebih efisien dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong investasi di sektor energi domestik, sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah dengan pelaku usaha dalam mengelola pasokan energi nasional.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

CBRE Siapkan Strategi Maksimalkan Pertumbuhan Pendapatan Offshore 2026

CBRE Siapkan Strategi Maksimalkan Pertumbuhan Pendapatan Offshore 2026

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Hadirkan Peluang Perdagangan Baru

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Hadirkan Peluang Perdagangan Baru

Kemenko PM Terapkan Standar Nasional untuk Program Pemberdayaan

Kemenko PM Terapkan Standar Nasional untuk Program Pemberdayaan

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Update Terbaru Seluruh Indonesia

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Update Terbaru Seluruh Indonesia

SPBU Swasta Wajib Serap Solar Dalam Negeri Mulai 2026

SPBU Swasta Wajib Serap Solar Dalam Negeri Mulai 2026