JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian masyarakat karena masih berlangsung di sejumlah wilayah hingga akhir tahun 2025.
Program ini hadir untuk meringankan beban warga yang memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berbagai insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon untuk tunggakan beberapa tahun terakhir.
Masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak kendaraan kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban dengan lebih ringan. Program pemutihan terbukti menjadi strategi efektif agar warga tetap patuh sekaligus memperoleh manfaat finansial dari keringanan yang diberikan pemerintah daerah.
Baca Juga
Berikut rincian wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta ketentuan masing-masing.
Pemutihan Pajak di DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keistimewaan program ini adalah kemudahan aksesnya. Pembebasan denda dan BBNKB diberikan secara otomatis tanpa syarat berbelit, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mudah. Program ini diharapkan mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera menuntaskan kewajiban mereka.
Dengan adanya pemutihan ini, warga Jakarta bisa lebih mudah menyelesaikan pajak kendaraannya tanpa tambahan biaya, sambil tetap mematuhi regulasi daerah.
Pemutihan Pajak di Papua Barat dan Sulawesi Selatan
Di Papua Barat, program pemutihan berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemprov setempat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB selama 4–5 tahun.
Sementara itu, Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB sebesar 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi.
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Berbagai skema yang diberikan memberikan fleksibilitas kepada warga, baik bagi mereka yang menunggak beberapa tahun maupun pemilik kendaraan baru dari luar provinsi.
Pemutihan Pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara
Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu, pembebasan tunggakan dan denda diberikan dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun berjalan.
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP. Program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan.
Kedua wilayah ini menunjukkan bahwa pemutihan pajak dapat menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan sekaligus tetap mengelola keuangan mereka secara efisien.
Pemutihan Pajak di Aceh, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat
Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024. Sulawesi Tenggara juga menawarkan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
Di Sumatra Selatan, pembebasan mencakup tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya, bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ, berlaku hingga 17 Desember 2025. Kalimantan Barat menyediakan bebas denda, bebas PKB dan opsen PKB, diskon 5 persen untuk pokok PKB kendaraan taat pajak, diskon 25 persen untuk tunggakan 4 tahun, serta diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun, berlaku hingga 20 Desember 2025.
Setiap wilayah menetapkan mekanisme berbeda, namun tujuan utamanya sama: meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pertama, warga dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa terkena denda tambahan. Kedua, pembebasan BBNKB dan pajak progresif memungkinkan pemilik kendaraan melakukan balik nama kendaraan dengan biaya lebih rendah.
Selain itu, program ini mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan di masa depan. Dari sisi pemerintah daerah, program pemutihan meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah dapat meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik.
Pemutihan pajak kendaraan juga mendorong masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban mereka sebelum masa program berakhir. Kesadaran yang meningkat terhadap kewajiban pajak akan berdampak positif bagi penerimaan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Harga Emas Perhiasan The Palace Terbaru Hari Ini 18 Desember 2025
- Kamis, 18 Desember 2025
Menkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Gorengan terhadap Asupan Kalori Harian
- Kamis, 18 Desember 2025
Berita Lainnya
Update Harga Emas Perhiasan The Palace Terbaru Hari Ini 18 Desember 2025
- Kamis, 18 Desember 2025
Update Harga Emas Perhiasan The Palace Terbaru Hari Ini 18 Desember 2025
- Kamis, 18 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kickboxing Indonesia Raih Medali Emas Perdana SEA Games
- 18 Desember 2025
2.
Resep Stik Kentang Keju Renyah Awet Tahan Lama Gurih
- 18 Desember 2025
3.
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Perdagangan 18 Desember 2025
- 18 Desember 2025
4.
7 Penyebab Kaki Dingin dan Cara Mengatasinya Sederhana
- 18 Desember 2025










