
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan langkah bersejarah dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui kebijakan yang membuka ruang partisipasi rakyat secara langsung.
Aturan ini menandai babak baru dalam pengelolaan energi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
“Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan kepada ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Baca JugaPenyuluhan Kehutanan Didorong Jadi Pilar Koperasi Merah Putih
Kebijakan tersebut memungkinkan rakyat untuk berperan aktif dalam produksi energi nasional, sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pengelolaan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumur rakyat.
Melalui aturan ini, kegiatan produksi minyak rakyat akan dijalankan oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimiliki masyarakat setempat.
Dengan adanya kerangka legal yang jelas, ESDM berupaya memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan profesional, produktif, dan berkelanjutan. Model ini juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian energi daerah serta memperluas pemerataan ekonomi di berbagai wilayah penghasil migas.
Tren Produksi Migas yang Mulai Meningkat
Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya tren positif dalam peningkatan produksi minyak nasional.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk natural gas liquids atau NGL) selama periode Januari–September 2025 tercatat naik 4,79 persen (year-on-year/YoY), mencapai 604,70 ribu barel per hari (MBOPD). Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2024, produksi hanya sebesar 577,08 MBOPD.
Target produksi migas nasional bahkan akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari pada 2026. “Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.
Reaktivasi Ribuan Sumur dan Dukungan Teknologi
Langkah peningkatan produksi juga dilakukan melalui program reaktivasi sumur tua. Dari total 16.990 sumur idle (tidak berproduksi), sebanyak 4.495 sumur telah berhasil dihidupkan kembali. Upaya tersebut tidak hanya meningkatkan pasokan energi, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi teknologi melalui metode enhanced oil recovery (EOR) dan eksplorasi masif di wilayah berpotensi tinggi. Pendekatan ini memperkuat fondasi menuju swasembada energi nasional dengan tetap memperhatikan efisiensi dan keberlanjutan.
Manfaat Ekonomi dan Sosial untuk Masyarakat
Lebih dari sekadar peningkatan produksi, kebijakan sumur rakyat membawa manfaat sosial dan ekonomi yang luas. Menurut Kementerian ESDM, hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif.
Dari jumlah tersebut, potensi tambahan produksi diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari. Selain itu, program ini berpotensi menciptakan sekitar 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah penghasil migas.
“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” tegas Bahlil Lahadalia.
Mewujudkan Kemandirian dan Keadilan Energi Nasional
Bahlil menilai, keterlibatan langsung masyarakat dalam produksi migas menjadi bentuk konkret dari kedaulatan energi. Terobosan ini membuktikan bahwa swasembada energi tidak harus bertumpu pada korporasi besar, melainkan dapat tumbuh dari kekuatan rakyat yang terorganisasi dengan baik.
Kebijakan ini juga mencerminkan arah pembangunan energi yang lebih berkeadilan, di mana seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari kekayaan alam negeri sendiri. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ujar Bahlil.
Menuju Era Baru Tata Kelola Migas Indonesia
Melalui kebijakan ini, ESDM menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola migas yang modern, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan legalisasi sumur rakyat, pengelolaan energi kini tidak lagi eksklusif bagi korporasi besar, melainkan menjadi gerakan bersama untuk memperkuat ekonomi nasional dari akar rumput.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan produksi migas nasional, tetapi juga memperkuat ketahanan energi, memperluas lapangan kerja, dan menghadirkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru negeri.
Melalui arah baru ini, Indonesia menapaki babak baru kemandirian energi—dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Muhammad Anan Ardiyan
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Perbedaan Food Grade dan BPA Free Agar Wadah Makanan Aman untuk Kesehatan
- Rabu, 22 Oktober 2025
Kenali Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasi Tinja Keras pada Anak dan Dewasa
- Rabu, 22 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kenali 4 Gangguan Tulang Anak yang Bisa Berdampak Seumur Hidup
- 22 Oktober 2025
2.
3.
4.
5.
4 Cara Ampuh Menjaga Tubuh Tetap Segar Saat Cuaca Panas Ekstrem
- 22 Oktober 2025