Rabu, 22 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim 2025: Ringankan Beban dan Perbarui Data

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim 2025: Ringankan Beban dan Perbarui Data
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim 2025: Ringankan Beban dan Perbarui Data

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengumumkan kebijakan pemutihan pajak daerah tahap II pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.

Langkah ini juga bertujuan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan serta memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemutihan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 sesuai keputusan gubernur.

Ruang Lingkup Pembebasan Pajak yang Diberikan

Baca Juga

Purbaya Dorong Reformasi Digital, AI Siap Awasi Bea Cukai Nasional

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pembebasan PKB progresif juga menjadi bagian dari program ini.

Tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya dihapus bagi sepeda motor roda dua yang terdaftar di Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Begitu pula sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online (ojol) serta sepeda motor roda tiga mendapatkan pembebasan tunggakan.

Mekanisme Verifikasi dan Dukungan untuk Penerima Bansos

Untuk penerima bantuan sosial DTSEN, verifikasi dilakukan melalui aplikasi resmi dengan bukti kepesertaan. Jika data belum tersedia, wajib pajak dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait untuk memperoleh informasi.

Selain itu, diterapkan kebijakan “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN. Kebijakan ini memberikan pembebasan untuk satu kendaraan atas nama penerima bansos dan satu kendaraan lain atas anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), asalkan nama di STNK sesuai dengan KK.

Dukungan Transportasi Online dan Keterlibatan Jasa Raharja

Kebijakan ini berlaku juga untuk pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK. Semua platform transportasi online yang beroperasi di Jawa Timur mendapat manfaat dari program ini.

Jasa Raharja turut serta dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya pada semua kendaraan. Khusus untuk segmen sepeda motor roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojol, dan sepeda motor roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dikenakan untuk satu tahun saja, sedangkan tunggakan tahun berikutnya digratiskan.

Dukungan Kepolisian dalam Pelaksanaan Kebijakan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Mulyanto, memastikan bahwa kepolisian siap mendukung pelaksanaan pemutihan pajak di lapangan. Masyarakat yang mengalami kendala saat membayar pajak di Samsat atau lokasi lainnya dapat menghubungi petugas kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja.

Kehadiran kepolisian bertujuan agar proses pembayaran berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Hal ini juga menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

Manfaat dan Harapan dari Kebijakan Pemutihan Pajak

Program ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain itu, kebijakan ini mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tanpa memberatkan wajib pajak.

Dengan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, pengelolaan pajak dapat lebih efektif dan efisien. Peningkatan penerimaan pajak pun diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.

Zahra

Zahra

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rekomendasi Saham Terbaik dan Prospek IHSG 22 Oktober 2025

Rekomendasi Saham Terbaik dan Prospek IHSG 22 Oktober 2025

KUR BRI 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Akses Pembiayaan Ringan

KUR BRI 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Akses Pembiayaan Ringan

Syarat dan Simulasi KUR BNI 2025 dengan Tenor Fleksibel Terbaru

Syarat dan Simulasi KUR BNI 2025 dengan Tenor Fleksibel Terbaru

KUR BCA 2025: Syarat Mudah, Cara Cepat, Simulasi Angsuran Ringan

KUR BCA 2025: Syarat Mudah, Cara Cepat, Simulasi Angsuran Ringan

Lengkap! Syarat, Cara, dan Tabel Simulasi KUR Mandiri 2025

Lengkap! Syarat, Cara, dan Tabel Simulasi KUR Mandiri 2025