Rabu, 15 Oktober 2025

Panduan Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah

Panduan Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah
Panduan Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti setiap pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama yang bisa dinikmati peserta adalah pencairan iuran atau Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan.

Sayangnya, masih banyak peserta yang belum memahami mekanisme pencairan JHT secara benar. Padahal, pencairan kini bisa dilakukan dengan mudah baik secara offline maupun online, memberikan fleksibilitas bagi peserta.

Syarat Pencairan Berdasarkan Kategori

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga kategori, yakni 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk kepemilikan rumah, dan 100% untuk peserta yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Setiap kategori memiliki dokumen pendukung yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses.

Baca Juga

Kenduri Budaya Pangan Lokal Perkuat Kedaulatan Pangan

Untuk pencairan 10%, dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan NPWP jika ada. Sementara pencairan 30% memerlukan dokumen serupa, dengan tambahan rekening bank yang digunakan untuk pembayaran JHT 30%.

Pencairan 100% mencakup seluruh dokumen sebelumnya serta dokumen tambahan sesuai alasan pencairan, misalnya surat keterangan berhenti bekerja atau PHK. Selain itu, peserta wajib menunggu masa tunggu satu bulan sejak diterbitkannya surat keterangan berhenti kerja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Pencairan online kini menjadi pilihan utama karena lebih cepat dan praktis. Dua platform resmi yang bisa digunakan adalah Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Untuk menggunakan Lapak Asik, peserta cukup membuka laman resmi, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri, lalu menunggu jadwal wawancara online yang dikirim via email. Setelah verifikasi data melalui video call selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta.

Sedangkan melalui aplikasi JMO, peserta perlu mendownload aplikasi, login, memperbarui data kepesertaan, dan melakukan verifikasi biometrik wajah. Setelah memilih menu klaim JHT dan mengonfirmasi saldo, proses pencairan dapat selesai tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi peserta yang lebih nyaman dengan layanan langsung, pencairan offline tetap tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun bank mitra. Proses ini memungkinkan peserta untuk berkonsultasi langsung dan memastikan dokumen lengkap.

Di kantor cabang, peserta perlu menyiapkan dokumen asli, mengisi formulir klaim JHT, mengambil nomor antrian, dan menyerahkan berkas kepada petugas. Setelah verifikasi selesai, tanda terima diberikan dan saldo JHT dikirim ke rekening peserta.

Sementara di bank mitra, peserta harus memastikan bank tersebut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Proses meliputi verifikasi dokumen asli dan fotokopi, wawancara singkat dengan petugas, hingga saldo JHT dikirim ke rekening.

Tips Agar Proses Klaim Lancar

Pastikan semua dokumen sesuai dan valid agar klaim tidak tertunda. Kesalahan penulisan data atau dokumen tidak lengkap bisa menghambat proses pencairan.

Periksa kembali data di aplikasi atau sistem Lapak Asik sebelum mengajukan klaim. Selain itu, selalu simpan bukti tanda terima dan email konfirmasi sebagai arsip pribadi.

Teknologi memudahkan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, namun tetap penting bagi peserta untuk memahami setiap langkah. Baik melalui online maupun offline, proses klaim memerlukan persiapan dokumen dan kesabaran menunggu verifikasi selesai.

Pencairan JHT merupakan hak peserta yang telah dibayarkan melalui iuran rutin. Dengan memahami prosedur dan syarat pencairan, peserta dapat memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara optimal.

Penggunaan platform online juga membantu peserta yang berada jauh dari kantor cabang. Hal ini menurunkan biaya dan waktu yang sebelumnya diperlukan untuk datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pencairan offline tetap menjadi alternatif bagi peserta yang membutuhkan layanan tatap muka. Pendekatan ini memberikan rasa aman dan meyakinkan bagi sebagian masyarakat, terutama yang kurang terbiasa dengan layanan digital.

Penting bagi peserta untuk mengetahui bahwa klaim JHT 10%, 30%, maupun 100% memiliki prosedur berbeda. Dengan memahami kategori pencairan dan dokumen yang dibutuhkan, proses klaim bisa lebih cepat dan efisien.

Terakhir, peserta disarankan selalu mengecek perkembangan terbaru melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Informasi terkini sangat membantu agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Dengan pemahaman yang tepat, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi hal yang membingungkan. Peserta bisa memanfaatkan haknya kapan saja sesuai kebutuhan, baik untuk persiapan pensiun, kepemilikan rumah, atau kebutuhan mendesak akibat berhenti bekerja.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Sembako Jogja Oktober 2025, Cek Pergerakan Terbarunya

Update Harga Sembako Jogja Oktober 2025, Cek Pergerakan Terbarunya

Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Cara Ikutnya

Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Cara Ikutnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku Hingga Akhir Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku Hingga Akhir Oktober 2025

BNN RI dan Fiji Teken MoU Perkuat Anti Narkoba

BNN RI dan Fiji Teken MoU Perkuat Anti Narkoba

Menteri Imipas Dorong Warga Lapor Layanan Tidak PRIMA

Menteri Imipas Dorong Warga Lapor Layanan Tidak PRIMA