Pertamina Patra Niaga: Konsumen Bisa Lapor SPBE Curang LPG 3 Kg!
- Kamis, 13 Juni 2024
JAKARTA-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. Salah satu langkah yang diambil adalah mengeluarkan surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran ini dimaksudkan agar pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus terjadi," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa sanksi dimulai dari teguran tertulis dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya bersifat administratif. Teguran tertulis diberikan terlebih dahulu. Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi dapat berkembang hingga pencabutan perizinan berusaha," ujar Moga dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/5).
Baca Juga
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha meliputi sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.
Surat teguran tersebut diberikan kepada 12 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.
Lebih lanjut, Mars Ega menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik, mulai dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di 135.
Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia dengan Teknologi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Feng Shui Adalah, Seni Menata Energi untuk Kehidupan yang Lebih Harmonis
- Minggu, 17 November 2024