Senin, 25 November 2024

Pertamina Perketat Pengawasan SPBE, 12 SPBE Curang Diberi Teguran!

Pertamina Perketat Pengawasan SPBE, 12 SPBE Curang Diberi Teguran!

JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) mengenai pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera menindak 12 SPBE dengan memberikan surat teguran karena ditemukan tabung gas yang isinya di bawah standar volume.

"Pemberian surat teguran ini bertujuan agar pengusaha SPBE segera memperbaiki temuan tersebut. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha dapat diberikan," ujar Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, yang dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ditindaklanjuti. "Sanksinya berupa administratif. Teguran tertulis diberikan terlebih dahulu. Jika tidak ada tindakan lanjutan, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin usaha," kata Moga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Baca Juga

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100% senilai Rp85,5 T pada 2024 dan akan meningkat ke Rp90 T pada 2025

Sanksi untuk pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan usaha.

Ke-12 SPBE yang mendapat surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.

Mars Ega juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga dalam perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Depok Wedding Expo Solusi Lengkap Persiapan Pernikahanmu

Depok Wedding Expo Solusi Lengkap Persiapan Pernikahanmu

Jangan Lewatkan Depok24jam Wedding Expo Desember Ini

Jangan Lewatkan Depok24jam Wedding Expo Desember Ini

Yuk Rencanakan Pernikahanmu di Wedding Expo Depok

Yuk Rencanakan Pernikahanmu di Wedding Expo Depok

Pesona Square Jadi Pusat Wedding Expo Terbesar Depok

Pesona Square Jadi Pusat Wedding Expo Terbesar Depok

Wedding Expo 2024 Vendor Terbaik untuk Pernikahanmu

Wedding Expo 2024 Vendor Terbaik untuk Pernikahanmu