Program Mudik Motor Gratis via Kereta Api Kembali Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya!

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:09:35 WIB
Program Mudik Motor Gratis via Kereta Api Kembali Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya!

JAKARTA - Menyambut periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara resmi kembali membuka program mudik motor gratis dengan menggunakan kereta api. Program yang populer dengan sebutan 'Motis' ini akan menyelenggarakan pengangkutan sepeda motor secara gratis untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman, didukung oleh kebijakan Pemerintah dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan mengurangi kepadatan di jalan raya selama musim liburan.

Program Motis ini akan berlangsung mulai 20 hingga 29 Desember 2024, melayani rute Jakarta Gudang - Lempuyangan dan sebaliknya. Bagi masyarakat yang tertarik memanfaatkan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan hingga 28 Desember 2024 melalui enam stasiun besar, yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Pasar Senen (Jakarta), Cirebon Prujakan (Jawa Barat), Purwokerto (Jawa Tengah), Kutoarjo (Jawa Tengah), dan Lempuyangan (DIY Yogyakarta).

Agar dapat mengikuti program ini, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Sepeda motor yang diizinkan untuk diangkut harus memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc. Selain itu, peserta harus melengkapi dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C, dengan ukuran foto dokumen maksimal 5 MB dan dalam format PNG, JPG, atau JPEG.

Keuntungan dari program ini adalah peserta memperoleh fasilitas untuk membeli dua tiket penumpang kereta api dan satu tiket anak di bawah usia tiga tahun (infant) untuk setiap motor yang didaftarkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pembelian tiket harus sesuai dengan nama yang terdaftar dalam program, dan penumpang kedua harus tertera dalam Kartu Keluarga peserta. Setelah tiket dibeli, perubahan jadwal, pembatalan, ataupun pengalihan nama penumpang tidak diizinkan.

Panduan Pendaftaran Mudik Motis Nataru 2024

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam program ini, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs [motis.djka.kemenhub.go.id](http://motis.djka.kemenhub.go.id). Berikut adalah panduan pendaftaran yang harus diikuti peserta:

1. Melakukan Registrasi Akun: Peserta harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mengakses layanan.

2. Login dan Mengecek Kuota Perjalanan: Setelah registrasi, peserta login dan mengecek ketersediaan kuota perjalanan sesuai rencana mudik.

3. Memasukkan Informasi Peserta dan Kendaraan: Peserta wajib memasukkan informasi diri dan detail kendaraan yang akan diangkut.

4. Melakukan Review Data: Sebelum finalisasi, peserta diminta untuk mengkaji ulang seluruh data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan.

5. Menyelesaikan Pendaftaran: Setelah semua informasi terisi dengan benar, peserta menyelesaikan pendaftaran secara resmi.

Setelah berhasil mendaftar secara online, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi ke posko yang sudah dipilih sesuai jadwal. Proses verifikasi ini wajib dilakukan untuk menghindari penghapusan pendaftaran secara otomatis.

Menurut Kementerian Perhubungan, program Motis ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalani perjalanan mudik yang aman dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru. "Program Motis adalah bagian dari upaya kita agar masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman, serta membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalanan," ungkap Djoko Setijowarno, pengamat transportasi publik.

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat keselamatan dan kenyamanan para pemudik dapat terjaga selama perjalanan, serta mampu mendukung kelancaran arus lalu lintas dengan memindahkan sebagian beban kendaraan dari jalan raya ke jalur kereta api. Bagi masyarakat yang rutin mengikuti program ini di masa sebelumnya, kesempatan ini menjadi momen yang sangat dinantikan setiap tahunnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi layanan pelanggan di stasiun-stasiun yang disebutkan atau melalui situs resmi DJKA Kementerian Perhubungan.

Terkini