JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menekankan pentingnya percepatan realisasi kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan bidang lainnya. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung pemulihan akses pembiayaan UMKM melalui penghapusan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Kami berharap penghapusan ini bisa segera dilaksanakan sehingga prosesnya, baik penghapusan tagihan maupun pencatatan pelunasan, dapat dilakukan. Dengan demikian, nama debitur yang bersangkutan bisa dihapus dari SLIK," ujar Mahendra di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).
Penghapusan kredit macet ini akan dilakukan oleh bank-bank milik pemerintah. Mahendra menjelaskan, setelah utang tersebut dihapus, UMKM yang bersangkutan dapat kembali mendapatkan akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan baru.
"Setelah piutang mereka diputihkan, para pelaku UMKM ini diharapkan dapat kembali aktif mengakses pembiayaan untuk mendukung pengembangan usahanya," tambah Mahendra.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet untuk UMKM dengan plafon kredit hingga Rp 500 juta.
"Dalam PP tersebut, batas maksimum penghapusan kredit ditentukan sebesar Rp 500 juta," jelas Mahendra.
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, telah mengambil langkah-langkah percepatan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan target waktu enam bulan yang ditetapkan dalam PP No. 47/2024.
"Kementerian UMKM bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyelesaikan mandat ini. Setelah PP diterbitkan, kami langsung bergerak menuntaskan langkah-langkah yang diperlukan," ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (21/11/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan napas baru bagi UMKM untuk kembali bangkit dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.