S&P Buka Peluang Turunkan Kasta Pasar Modal RI pada Evaluasi 2027

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. (Foto: ANTARA)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:49:54 WIB

JAKARTA - Lembaga S&P Dow Jones Indices (DJI) membuka celah untuk mendegradasi status pasar modal Indonesia dari yang sebelumnya termasuk Emerging Market menjadi Frontier Market

Korporasi penyedia indeks berskala global tersebut saat ini terekam telah memasukkan ekosistem pasar modal Indonesia ke dalam daftar pantauan khusus atau watchlist guna menjalani proses evaluasi pada tahun 2027 mendatang. 

Berdasarkan dokumen laporan resmi S&P Dow Jones Indices Country Classification-2026/2027 Watchlist, tercatat ada dua opsi skenario reklasifikasi untuk pasar modal domestik.

Pilihan skenario itu mencakup pemberlakuan regulasi langkah-langkah khusus atau Special Measures, hingga opsi penurunan kasta secara langsung menjadi Frontier Market

Di lain pihak, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bakal terus memantau dinamika terkini seputar rencana peninjauan kembali status pasar modal tersebut. 

Agenda koordinasi juga akan segera digulirkan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk respons atas penilaian yang diberikan oleh lembaga internasional ini.

"BEI telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices mengenai penempatan Pasar Modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027, yang membuka kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Jeffrey memaparkan bahwa pihak BEI tengah menjalin jembatan komunikasi secara intensif dengan manajemen S&P DJI demi mendalami aspek-aspek poin yang menjadi fokus perhatian mereka. 

Pihak Self Regulatory Organization (SRO) berbarengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang merumuskan serangkaian langkah taktis strategis guna merespons isu tersebut, sebagaimana dihimpun dari media Detik Finance.

"BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut. Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada," terangnya.

Sebagai bagian dari strategi antisipasi dini, BEI mempertegas komitmen instansinya untuk senantiasa mendongkrak aspek transparansi di area lingkungan pasar modal nasional. Langkah tersebut diimplementasikan guna menjamin agar seluruh roda aktivitas niaga saham dapat terlaksana secara wajar, teratur, sekaligus efisien. 

Kendati membuka ruang penurunan status untuk masa mendatang, S&P DJI pada dasarnya masih menetapkan posisi Indonesia di kelompok kelas Emerging Market dalam perilisan pengumuman resminya. 

Namun begitu, sinyal peringatan dini tetap dilayangkan lewat pembukaan opsi reklasifikasi pada momentum periode evaluasi selanjutnya.

Rencana peninjauan ulang performa ini mencuat sebagai dampak dari mencuatnya rasa kekhawatiran dari barisan investor global terkait jaminan transparansi kepemilikan instrumen saham di Indonesia. 

Isu ini dinilai identik dengan problem tata kelola yang pada masa sebelumnya sempat diwacanakan oleh penyedia indeks global lainnya, yakni MSCI, beberapa waktu lalu. 

Jika situasi tata kelola pasar modal domestik dinilai tidak kunjung memperlihatkan sinyal perbaikan, S&P DJI bersiap untuk mengaplikasikan perlakuan khusus terlebih dahulu.

Proses evaluasi lanjutan bakal ditempuh sekiranya kebijakan khusus tersebut dinilai masih gagal dalam memicu hadirnya perubahan ke arah positif di pasar saham Indonesia.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).

Reporter: Ibtihal