Stagnan! Cek Detail Pajak dan Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026
JAKARTA — Nilai buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau tidak bergerak dan masih berada di angka Rp2.429.000 per gram pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (6/7/2026).
Bersumber dari situs resmi Logam Mulia, produk emas Antam yang bisa dijual kembali mempunyai sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) resmi dari korporasi.
Produk emas batangan ANTAM LM sendiri sudah diakui di kancah global dengan nilai jual kembali yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia.
Nilai jual kembali ini dipatok seragam bagi seluruh ukuran pecahan maupun tahun rilisnya. Transaksi buyback emas merupakan aktivitas menjual kembali emas yang dimiliki, baik berupa logam mulia, emas batangan, ataupun perhiasan.
Umumnya, nilai yang ditetapkan bakal lebih rendah ketimbang harga jual pada momen tersebut. Walau begitu, investasi buyback emas tetap berpotensi memberikan margin keuntungan asalkan terdapat selisih yang lebar antara harga beli awal dan harga jual kembali saat ini.
Merujuk pada aturan PMK No 34/PMK.10/2017, aktivitas penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam yang transaksinya di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta 3 persen bagi yang non-NPWP.
Nilai PPh 22 untuk transaksi penjualan kembali ini akan langsung memotong total dana buyback yang diterima.
Menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terkait Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diintegrasikan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh sebab itu, para konsumen wajib memastikan validitas serta kecocokan data personal mereka, utamanya NIK, pada tiap-tiap transaksi yang dilakukan.
Perkiraan Nilai Buyback Emas Antam Hari Ini, Senin 6 Juli 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
- Untuk berat 0,5 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp1.214.500 tanpa potongan PPh 22 dan meterai, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp1.214.500.
- Untuk berat 1 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp2.429.000 tanpa potongan PPh 22 dan meterai, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp2.429.000.
- Untuk berat 2 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp4.858.000 tanpa potongan PPh 22 dan meterai, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp4.858.000.
- Untuk berat 5 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp12.145.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp30.363 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp12.104.637.
- Untuk berat 10 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp24.290.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp60.725 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp24.219.275.
- Untuk berat 50 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp121.450.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp303.625 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp121.136.375.
- Untuk berat 100 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp242.900.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp607.250 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp242.282.750.
- Untuk berat 500 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp1.214.500.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp3.036.250 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp1.211.453.750.
- Untuk berat 1.000 gram, taksiran nilai jual kembalinya adalah Rp2.429.000.000 dengan potongan PPh 22 sebesar Rp6.072.500 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih yang diterima sebesar Rp2.422.917.500.