PEKANBARU - Nilai tebus Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pola kemitraan plasma di wilayah Provinsi Riau ditetapkan mengalami penurunan menuju angka Rp3.776,16 tiap kilogram bagi kelompok umur tanam 9 tahun.
Nominal anyar ini dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk jangka waktu niaga dari tanggal 24 hingga 30 Juni 2026.
Mengacu pada hasil musyawarah tim perumus harga, hasil panen sawit pada kelompok umur tersebut didapati merosot tipis senilai Rp9,72 tiap kilogram atau menyusut berkisar 0,26 persen ketimbang patokan pada pekan yang lalu.
Modifikasi standar nilai kebun ini menerapkan sistem standarisasi tabel rendemen paling baru yang diterbitkan mengacu pada hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Regulasi baru tersebut secara resmi diimplementasikan selaku dasar transaksi niaga kelapa sawit plasma di wilayah Riau sepanjang satu minggu ke depan.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kebdepan turun menjadi Rp 3.776,16/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan, dengan harga cangkang sebesar Rp 19,77/Kg. Pada periodeini indeks K yang dipakai adalah 92,87%, harga penjualan CPO minggu ininaik sebesar Rp 61,40 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 124,57 dariminggu lalu,” kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi dikutip dari website Pemprov Riau.
Proses perumusan angka ketetapan mingguan ini berlandaskan aspek yuridis pada aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang meregulasi tata cara pengadaan TBS kelapa sawit pekebun kemitraan, dipadukan dengan petunjuk operasional Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Berdasarkan situasi bursa yang bergulir, kedapatan beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang didapati tidak melakukan transaksi perdagangan.
Merespons kondisi ini, berlandaskan aturan Permentan pasal 16, tim penilai menyiasatinya dengan menggunakan rata-rata nilai pasar gabungan, atau mengalihkan acuan pada data Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) bilamana mendapati indikasi verifikasi tahap kedua.
Sepanjang periode ini, rerata niaga CPO pada sistem KPBN bertengger di level Rp15.335,00, sedangkan untuk sektor kernel KPBN menyentuh nominal Rp12.610,00.
Mengenai akar penyebab merosotnya nilai tukar komoditas pada pekan ini, Supriadi menjelaskan, sebagaimana kami ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan.
"Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga kernel,” tambahnya.
Pihak pemangku kebijakan menegaskan komitmen jangka panjang untuk melangsungkan peninjauan berkala serta pembenahan rantai tata niaga perniagaan TBS di wilayah Provinsi Riau.
Upaya ini dilakukan agar proses kalkulasi harga tidak keluar dari koridor regulasi resmi sekaligus sanggup menyajikan atmosfer usaha yang seimbang dan saling menguntungkan untuk kelompok petani maupun korporasi pengolah kelapa sawit.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Secara perinci, berikut ini adalah daftar lengkap nilai transaksi TBS kelapa sawit untuk skema kemitraan plasma di Provinsi Riau yang berlaku selama masa edar 24 hingga 30 Juni 2026: untuk kelapa sawit usia 3 tahun dihargai Rp2.905,29/Kg, usia 4 tahun dipatok Rp3.298,26/Kg, usia 5 tahun berada pada level Rp3.497,10/Kg, serta usia 6 tahun senilai Rp3.650,18/Kg.
Selanjutnya, kelapa sawit berumur 7 tahun ditetapkan sebesar Rp3.728,26/Kg, umur 8 tahun dipatok seharga Rp3.772,38/Kg, dan puncak harganya ditempati kelompok umur 9 tahun senilai Rp3.776,16/Kg. Di samping itu, untuk klaster usia produktif dari 10 hingga 20 tahun berada di angka Rp3.755,44/Kg.
Sementara untuk kategori tanaman yang berumur lebih tua, rincian harganya meliputi usia 21 tahun senilai Rp3.695,74/Kg, usia 22 tahun sebesar Rp3.638,34/Kg, usia 23 tahun seharga Rp3.577,22/Kg, usia 24 tahun dipatok Rp3.510,14/Kg, dan usia 25 tahun ditetapkan Rp3.434,80/Kg.