Aturan Baru ESDM: Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil

Tambang batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (Foto: Dok. PTBA)
Penulis: Ibtihal
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:06:43 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis regulasi baru untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pencampuran (blending) batu bara.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, tiap perusahaan pertambangan sekarang ini diwajibkan mengantongi izin dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum mengombinasikan komoditas batu bara demi mendapatkan spesifikasi khusus yang ditargetkan.

Di dalam ketentuan regulasi tersebut dijelaskan bahwa para pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemilik PKP2B yang memegang persetujuan RKAB, diizinkan melakukan pencampuran batu bara setelah memperoleh izin resmi dari Menteri ESDM.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026) menegaskan, "Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,"

Bagi pelaku usaha yang bermaksud menjalankan blending, mereka wajib menyerahkan berkas permohonan melalui sistem informasi elektronik yang dikelola pemerintah.

Proses pengajuan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang valid, mulai dari persetujuan RKAB bagi pemilik batu bara utama beserta batu bara pencampurnya, kesepakatan kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan atas produk hasil pencampuran, hingga sertifikat uji mutu batu bara dari surveyor resmi yang terdaftar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34A, pihak korporasi juga wajib melampirkan pemodelan atau simulasi karakteristik batu bara sebelum dan sesudah proses pencampuran dijalankan.

Rincian data yang harus dilaporkan tersebut meliputi besaran nilai kalori, kadar sulfur, tingkat kelembapan (kadar air), sampai kandungan kadar abu.

Pihak Kementerian ESDM selanjutnya akan memeriksa dan mengevaluasi dokumen permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan persetujuan ataupun penolakan.

Apabila berkas ditolak, pemerintah wajib menjelaskan argumen atau alasan penolakan secara transparan kepada korporasi yang mengajukannya.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, bunyi pasal 33 menyatakan, "Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan,"

Tidak hanya membebani pelaku usaha dengan kewajiban izin, regulasi terbaru ini juga mengharuskan setiap perusahaan yang telah mengantongi izin blending untuk melaporkan pelaksanaan operasional pencampuran batu bara secara berkala per tiga bulan kepada pemerintah.

Langkah pelaporan berkala ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan rantai produksi sekaligus tata niaga batu bara di tingkat domestik.

Langkah strategis melalui kebijakan baru ini diproyeksikan bisa meningkatkan transparansi dalam tata niaga batu bara sekaligus mengintensifkan monitoring terhadap mutu komoditas yang diperjualbelikan.

Di samping itu, pemerintah berharap regulasi ini efektif menangkal segala bentuk rekayasa atau manipulasi kualitas batu bara yang berisiko merugikan potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Reporter: Ibtihal